Penyidik Krimsus Polda Gerebek Rumah Samsul Tarigan, Kombes Rony: Kami Proses hingga Tuntas
"Betul, Jumat kemarin ada anggota ke rumah Samsul. Tapi itu penggerebekan dalam bentuk pengejaran Samsul,"katanya,
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DitKrimsus Polda Sumut menggerebek rumah tersangka kasus Galian C yang diduga ilegal di Lahan Eks HGU PTPN II yang berada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan hal tersebut.
"Betul, Jumat kemarin ada anggota ke rumah Samsul. Tapi itu penggerebekan dalam bentuk pengejaran Samsul,"katanya, Minggu (3/11/2019).
Ia menyatakan Samsul Tarigan kan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi karena kita mendapat informasi kalau Samsul ada di rumahnya, makanya personel melakukan pengejaran,"ujarnya seraya menyatakan tujuannya untuk mencari keberadaan Samsul.
Tidak sampai di situ, orang nomor satu di Krimsus Polda Sumut ini pascamengejar Samsul di rumahnya, personel juga melakukan penggerebekan diskoteknya yang berada dikawasan Medan Polonia.
Namun usaha polisi belum berhasil karena DPO kasus galian C itu tidak ada. "Tidak ada barang bukti yang kita sita. Kita hanya fokus mengejar ST,"katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Sumut masih memburu seorang tersangka lagi terkait kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana mengaku seorang yang masih diburon itu adalah Samsul Tarigan, kakak dari Putra Tarigan yang kini telah ditahan dalam kasus yang sama.
Menjawab pernyataan publik soal kasus ini yang makan waktu cukup lama, Rony menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses hingga tuntas.
Dia mengaku tak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun terkait penanganan kasus ini. “Masih tetap kita proses,” tegasnya, Senin (7/10/2019).
Disinggung mengenai Samsul Tarigan telah aktif kembali di organisasi kepemudaan di Kota Binjai, Rony tidak mengetahui sampai ke situ.
Namun, dengan adanya informasi ini, ia akan memerintahkan anggotanya untuk mengejar keberadaan tersangka yang kemungkinan besar di Kota Binjai.
Ditkrimsus Polda Sumut sendiri telah menahan seorang tersangka dalam kasus ini yakni Putra Tarigan yang merupakan adik dari Samsul Tarigan.
Dalam kasus ini, berkas tersangka Putra Tarigan telah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Seperti diketahui, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.
Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8/2019) malam lalu.
Putra ditangkap setelah sebelumnya polisi menggerebek tambang diduga ilegal di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni lalu.
Dia dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-polda-sumut-sambangi-kediaman-samsul-tarigan.jpg)