RINCIAN Gaji Kapolri Idham Azis, Naik Pangkat Jadi Jenderal, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi

RINCIAN Gaji Kapolri Idham Azis, Naik Pangkat Jadi Jenderal, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/Ihsanuddin-Tribunnews/Danang Triatmojo
RINCIAN Gaji Kapolri Idham Azis, Naik Pangkat Jadi Jenderal, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi 

RINCIAN Gaji Kapolri Idham Azis, Naik Pangkat Jadi Jenderal, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi

TRIBU N-MEDAN.com - RINCIAN Gaji Kapolri Idham Azis, Naik Pangkat Jadi Jenderal, Harta Kekayaan dan Gaji Pensiun Polisi.

//

Komjen Idham Azis resmi dilantik menjadi Kapolri Sabtu 1 November 2019 pagi.

Baca: Sakit Gigi - Cara Atasi Sakit Gigi dan Gusi Bengkak, Selain Kumur Air Hangat dan Garam,Atasi Infeksi

Baca: KABAR Ahmad Dhani Terkini Daftar Calon Wali Kota Surabaya, Berikut 4 Pesaing Ahmad Dhani jika Lolos

Idham Azis dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Resmi menjadi Kapolri, Idham Azis pun naik pangkat menjadi jenderal berbintang empat.

Sebelumnya, Idham Azis terlebih dulu mengambil sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi.

Kenaikan pangkat jenderal polisi yang didapat Idham Azis tertuang di Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019.

Komjen Idham Azis jadi Kapolri
Komjen Idham Azis jadi Kapolri (Kolase TribunNewsmaker - Warta Kota/Kompas.com/Tribunnews.com)

"Presiden RI menimbang dan sebagainya, mengingat dan sebagainya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya.

Kesatu, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan Keppres ini," tutur Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto di Istana Negara.

Kini, resmi menjabat sebagai Kapolri, berapa kisaran gaji yang akan didapat Idham Azis?

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara itu, gaji tertinggi untuk anggota Polri di jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved