Deretan Fakta Anak Bunuh Ayah Kandung karena Dituding Punya Selingkuhan, Jasad Dicor di Septic Tank

Ini Deretan Fakta Anak Tega Bunuh Ayah Kandung karena Dituding Punya Selingkuhan, Jasad Dicor di Septic Tank

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Polisi menginterogasi pelaku pembunuhan ayah kandung dalam ruang tahanan Mapolsek Warureja, Tegal, Rabu (30/10/2019) dini hari. 

Pelaku ternyata pernah beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga Kabupaten Tegal. Ia pernah menyerang korban sebelumnya dengan membacoknya di bagian punggung pada 2017 lalu.

Sebelumnya, sang kakak juga diserang pada tahun 2016.

Tokoh masyarkat Desa Kendayakan yang juga Kades setempat, Rasiun berujar bahwa pelaku tiga kali dibawa ke RSJ. Meski begitu, warga melihat pelaku dalam kesehariannya seperti orang normal selayaknya.

"Pelaku kalau kesehariannya wajar Mas, seperti orang normal biasa. Pelaku memang dikenal pendiam. Dia dibawa ke RSJ karena menyerang keluarganya sendiri. Bahkan, kakak pertamanya yang pernah dibacok pun sudah tidak berani tinggal di sini (Tegal). Kakaknya sudah menetap di Jakarta," cerita Rasiun.

6. Awal Mula Menyerang

Rasiun menyebutkan korban dahulu menyerang orang lain setelah kembali pulang dari pelayarannya di Taiwan pada 7 tahun lalu.

Pelaku disebut Rasiun melakukan serangkaian teror tak hanya kepada keluarga tapi juga kepada warga. Hingga warga banyak yang resah akan kehadiran pelaku dan berharap ia meninggalkan desa.

"Warga sedesa takut sama Udin. Warga ingin Udin keluar dan meninggalkan desa jauh-jauh. Tapi ya gimana, kasihan juga," jelasnya.

Setelah diperiksakan ke RSJ, pelaku diungkap memiliki perasaan ingin melindungi orang yang sayangnya. Namun perasaan melindungi itu berlebihan hingga melukai orang lain tak terkecuali keluarganya sendiri.

Mengenai penyebab pelaku mengamuk tahun 2017 silam juga diungkap Rasiun.

Rasiun mengatakan dahulu pelaku juga menuding korban berselingkuh dari ibunya. "Tidak ada selingkuh-selingkuhan. Itu hanya prasangka-prasangka yang muncul di pikiran pelaku. Sebab, tahun 2017 lalu juga sama kejadiannya. Hanya saja, dulu bapaknya masih bisa diselamatkan," jelas Kades.

7. Hukuman Pelaku

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menyebut bahwa pelaku akan tetap disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Walau pelaku dituduh alami gangguan jiwa, kata Gunawan, tindakan pelaku dalam keterangannya dinilai masih terukur layaknya orang normal.

"Dari tindakannya, semuanya terukur layaknya orang normal biasa.

Bahkan, pelaku sempat hendak menghapus jejaknya dengan mencuci kampak yang dipakainya untuk membunuh si korban.

Selain itu, ada upaya juga untuk menyembunyikan jasad korban meski akhirnya menyerahkan diri," pungkas Kasatreskrim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Fakta Kasus Anak Cor Jasad Ayah di Tegal, Kronologi, Detik-detik Kecurigaan serta Pengakuan Pelaku

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved