Terduga Kriminalisasi Ranjit Bantah Polisi, Mengaku Disiksa dan Diancam Bunuh Bila tak Mengakui BAP
Bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Saat ditanya hakim apakah, Parulian melihat langsung pertemuan Igo dan Ranjit di dekat Bank BRI, Parulian mengaku tidak melihat langsung.
"Saya hanya mendapatkan informasi dari anggota saya yang melihat langsung," ucapnya.
Lalu Majelis Hakim, mengkonfrontir keterangan saksi tersebut terhadap terdakw Ranjit.
Langsung saja ia membantah semua keterangan tersebut, bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli menggunakan broti.
Bahkan ia menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan di kepolisian. Dan tanda tangan pengacara yang ada dalam BAP adalah tidak benar.
"Saya bantah itu majelis. Yang pertama, saya tidak ada ketemu dengan Igo seperti disampaikan saksi Parulian di dekat Bank BRI. Di Bank BRI itu kan ada CCTV nya, silahkan diputar saja. Apakah saya ada ketemu dengan Igo disitu. Yang kedua, saya ditangkap mereka bukan pada saat menggunakan sepeda motor. Melainkan saya menggunakan mobil jenis Daihatsu Go Panca BK 1167 IX. Pada saat itu juga saya tidak sendirian melainkan bersama seorang anak perempuan berumur 14 tahun pak hakim. Mobil saya itupun dibawa pulang oleh dia (Parulian) setelah saya dibawa ke Polda Sumut," tutur Ranjit.
Selain itu, Ranjit juga membantah keterangan saksi Parulian yang tak mengenal informan mereka.
"Padahal didalam mobil saya waktu saya ditangkap, saksi ini saya dengar bercakap-cakap dengan informan yang berjenis kelamin wanita itu. Dimobil saya banyak bahan pakaian yang hendak saya dagangkan. Mereka bercakap-cakap soal bahan pakaian itu," terangnya.
Tak hanya itu, Ranjit juga mendapat ancaman untuk disuruh mengikuti saja apa yang dikatakan terdakwa Igo.
"Waktu itu mata saya dilakban dan saya dipukuli untuk mengikuti apa yang dikatakan Igo. Bahkan saya diancam dikatakan apabila masih ingin hidup agar mengiyakan semua yang dikatakan Igo. Kalau tidak, saya akan dibunuh kata mereka dengan cara mereka menyuruh napi memukuli saya di penjara hingga mati. Padahal saya tidak tahu menahu soal kasus narkoba ini," ucap Ranjit kepada majelis hakim yang sontak membuat seisi ruangan terkejut mendengar bantahan tersebut.
Ranjit juga sebelumnya telah membantah keterangan Yudi dan Leonardo yang diperiksa sebelum Parulian. Bantahan yang sama juga dilontarkan Ranjit perihal proses dugaan keterlibatannya di kasus tersebut. Setelah mendengar bantahan tersebut, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.
Diluar sidang, Tim penasehat hukum Ranjit Kumar, Rion Arios Aritonang menegaskan pada dasarnya pihaknya mendukung penuh program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Namun, untuk kasus Ranjit Kumar, dirinya bersedia menjadi penasehat hukum Ranjit lantaran ada dugaan kejanggalan dalam kasus itu.
"Dalam keterangan di persidangan jelas dibantah Ranjit bahwa dirinya tidak ada ketemu sama Igo. Berarti yang ketemu dengan Igo masih bebas berkeliaran diluar sana. Yang disayangkan adalah orang yang bebas berkeliaran tersebut ditukar dengan orang yang benar-benar tidak bersalah. Nah inilah yang harus kita ungkapkan nantinya," pungkas Rion didampingi Tim Hukum, Dedi Pranajaya, Tuseno dan M Koginta Lubis
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-kriminalisasi-kasus-sabu-seberat-96-gram.jpg)