Terduga Kriminalisasi Ranjit Bantah Polisi, Mengaku Disiksa dan Diancam Bunuh Bila tak Mengakui BAP

Bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram, Ranjit Kumar membantah kesaksian 3 orang saksi dari Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram, Ranjit Kumar membantah kesaksian 3 orang saksi dari Polda Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2019).

Bahkan ia membeberkan dirinya disiksa oleh para polisi yang menangkapnya untuk mengakui narkoba hasil tangkapan polisi adalah milik Ranjit.

Hal itu dikatakan Ranjit setelah membantah keterangan dari saksi Ditres Narkoba Polda Sumut bernama Parulian Nainggolan yang menjadi katim penamhkapan terdakwa Igo Hendra.

Tak tanggung, ancamannya disebut Ranjit yakni hendak dibunuh di penjara dengan cara menyuruh para napi memukuli Ranjit hingga tewas.

Runtutan persidangan tersebut, berawal dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor Hutabarat menghadirkan 3 orang saksi dari kepolisian yaitu Yudi Admaja, Leonardo Nainggolan dan Parulian Nainggolan.

Dalam keterangan saksi Parulian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menerangkan bahwa dirinya adalah komandan (Panit) yang melakukan penangkapan terhadap Igo Hendra pada Kamis 23 Mei 2019 silam di kawasan Glugur.

Pada proses penangkapan itu, saksi Yudi Admaja (polisi) mengaku menyaru penyamaran sebagai pembeli sabu kepada Igo di rumah Igo.

Sementara Parulian, bersama saksi Leonardo DD Nainggolan dan Gok Prilno Batubara (belum diperiksa di persidangan) mengaku melakukan pengawalan diluar rumah Igo.

"Yudi melakukan under cover buy (penyamaran) dan dikawani oleh informan kami. Sementara kami ada diluar," ucap Parulian.

Lanjutnya, Igo pergi keluar rumah dan mengaku bertemu dengan Ranjit di samping kantor BRI cabang pembantu di Pulo Brayan, Kota Medan.

"Ketika dia keluar, kami mengikuti dari belakang hingga sampai dia menemui orang. Saya naik mobil sementara dua anggota saya (Leonardo dan Gok) mengikuti Igo menggunakan sepeda motor. Lalu saya telepon anggota, menanyakan apakah Igo ketemu sama seseorang, lalu jawab anggota Igo sudah ketemu sama Ranjit. Dan Ranjit memberikan sesuatu yang dibungkus dalam plastik hitam kepada Igo," ungkap Parulian.

Setelah itu, Igo kembali ke rumahnya. Sesampai dirumahnya, Igo langsung bertemu dengan Yudi yang sebelumnya sudah menunggu.

Selanjutnya diserahkan kepada Igo bungkusan tersebut kepada Yudi, Parulian bersama dua anggotanya langsung menangkap Igo di rumah. Setelah itu, mereka langsung melakukan pengembangan dan menemui Ranjit di salah satu SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Ditempat tersebut, Parulian menerangkan bahwa pihaknya langsung menangkap Ranjit yang pada saat itu sedang menunggu sendirian menggunakan sepeda motor.

"Di SPBU itu, terdakwa Ranjit langsung kita amankan dengan barang bukti sebuah hape dan sepeda motor miliknya," ucap Parulian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved