Sebelum Dibuang Bayi Masih Hidup, Ibu Tega Siramkan Minyak Tanah Lalu Masukkan dalam Goni

Nasib malang bayi yang baru lahir diduga dibuang oleh sang ibu usai dilahirkan sempat membuat warga sekitar heboh.

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Pacar pelaku pembuangan bayi diamankan petugas Polsek Percutseituan, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib malang bayi yang baru lahir diduga dibuang oleh sang ibu usai dilahirkan sempat membuat warga sekitar heboh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga yang bermukim di Jalan Barsama Gang Nusa Indah Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Selasa (22/10/2019) lalu, mendadak heboh.

Pasalnya, warga dikejutkan dengan penemuan jasad bayi dalam karung yang berjenis kelamin laki-laki.

Jasad bayi kemudian dibawa pihak kepolisian ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga sebagai orangtua sang bayi malang itu.

Adapun kedua pelaku yang diamankan polisi yakni MS (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah dan sang pacar yang tak lain ayah kandung sang bayi, Da alias AI (24) warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo mengatakan pada Selasa (22/10/2019) pihaknya mendapat informasi ada penemuan mayat bayi.

"Kami melaksanakan ke RS Bhayangkara. Kami melakukan penyelidikan di seputaran TKP, mendapat informasi bahwa mayat tersebut diduga dibuang. Setelah kami mendapatkan identitas sang ibu, kami lakukan interogasi," ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Awal mulanya, lanjut Aris, sang ibu dari bayi itu tidak mengakui perbuatannya.

"Akhirnya ia ketakutan dan malu karena belum menikah. Ia melahirkan sendiri di dalam kamar mandi. Jadi posisi dibuang, bayi itu masih hidup," ungkapnya.

Kemudian dia memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum dipindahkan, ia menyiram jasad bayi itu dengan minyak lampu, berikutnya dimasukkan ke dalam goni beras

Terhadap Ai, ayah sang bayi disangkakan pasal 293 KUHPidana.

Sedangkan sang ibu disangkakan pasal 341 dengan ancaman 4 tahun.

Terpisah Ai, sang ayah dari bayi malang tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika sang pacar hamil.

"Awalnya aku gak tahu kalau dia hamil. Tiba-tiba ia ngomong, aku hamil. Ya saya bilang sama pacar saya, kenapa baru bilang sekarang. Kemarin kamu bilang sudah halangan," ujarnya saat diwawancarai.

Jadi, karena mendengar itu, lanjut Ai, dirinya bertanya kepada sang pacar mau dinikahi atau digugurkan.

"Aku nanya, mau nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak tahu kalau digugurkan seperti ini," ungkapnya.

Masih dikatakan Ai, ia resmi pacaran sama MS sudah berjalan enam bulan.

"Tujuh kali sudah berbuat layaknya suami istri," katanya.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo menuturkan, bahwa yang membuang sang bayi yakni ibu kandungnya usai melahirkan.

"Yang buang ibunya langsung pakai plastik dan ember biru. Setelah MS, kami amankan barulah orang tuanya tahu. Jadi sebelumnya orangtuanya tidak tahu, ia sembunyikan ini dari orang tuanya," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved