Dirut Perusahaan Engkos Kosasih Disekap Debt Collector selama 4 Hari, Ini yang Terjadi Padanya

Dirut Perusahaan Engkos Kosasih Disekap Debt Collector selama 4 Hari, Ini yang Terjadi Padanya

Capture Kompas Tv
Engkos kosasih Korban Penyekapan. (Capture Kompas Tv) 

Dirut Perusahaan Engkos Kosasih Disekap Debt Collector selama 4 Hari, Ini yang Terjadi Padanya

Kosasih mengatakan bahwa orang-orang yang menyekapnya adalah suruhan dari orang yang memberinya piutang.

TRIBUN-MEDAN.com - Engkos Kosasih Direktur Utama PT Maxima, menjadi korban penyekapan penagih utang selama empat hari.

Dikutip dari Kompas.com, Kosasih menyatakan dirinya memang memiliki utang kepada seseorang.

"Ya kalau utang piutang itu memang ada itu selaku manusia, tapi seperti inilah (penyekapan) yang tidak saya sukai," kata Kosasih.

Proses penyelamatan Engkos Kosasih
Proses penyelamatan Engkos Kosasih (Capture Youtube Indosiar)

"Kalau dibilang besar, besar tapi itu bukan utang piutang pak, konteksnya bisnis," ujar Kosasih.

Kosasih mengatakan bahwa orang-orang yang menyekapnya adalah suruhan dari orang yang memberinya piutang.

 

"Intinya karena mereka disuruh orang untuk menagih ke saya," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketujuh tersangka adalah orang yang diperintah oleh perusahaan jasa penagih utang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.

"Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang Korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di hotel di Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Edy dalam keteranganya, Minggu ( 27/10/2019).

Saat ini kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku dan korban.

"Saat ini ketujuh pelaku dan korban sedang dilakukan proses penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut. Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," tambahnya.

Kronologi Penangkapan

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Official iNewsPolisi menerima laporan tentang tindak kejahatan penyekapan dari seorang karyawan hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat ke hotel, polisi berhasil mengamankan dua orang penagih utang yang sedang berjaga di luar hotel.

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat membekuk tujuh debt collector yang sekap direktur perusahaan swasta di Jakarta Barat, Sabtu (26/10/2019)
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat membekuk tujuh debt collector yang sekap direktur perusahaan swasta di Jakarta Barat, Sabtu (26/10/2019) (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)

Dua orang tersebut tidak memberikan perlawanan ketika diamankan oleh polisi.

Setelah berhasil menangkap dua orang tersebut, mereka diperintah polisi untuk menunjukkan lokasi di mana korban disekap.

Lalu polisi dengan segera bergegas menuju lantai dua hotel, tempat di mana korban disekap.

Di dalam kamar, polisi berhasil mengamankan lima penagih utang tanpa ada perlawanan.

Polisi juga berhasil menyalamatkan Kosasih korban penyekapan.

Kosasih mengakui dirinya tidak mendapat kekerasan fisik selama empat hari disekap.

"Di hadapan mereka saya pandai-pandai membawa diri supaya tidak kekerasan (kekerasan fisik)," ujar Kosasih.

Korban mengakui dirinya stress, kurang tidur dan masuk angin karena tegang saat disekap.

"Saya merasa badan lemas, sakit, karena stress juga, tegang juga, masuk angin, kurang tidur," tambahnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.20

(TribunWow.com/Anung Malik)

#Dirut Perusahaan Engkos Kosasih Disekap Debt Collector selama 4 Hari, Ini yang Terjadi Padanya

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Punya Utang Rp 100 Juta, Dirut Perusahaan Disekap Debt Collector selama 4 Hari hingga Kurang Tidur

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved