Ibu Kepsek (43) dan Wakilnya (35) Digerebek Selingkuh di Hotel, Janjian di Bandara lalu ke Hotel
Perselingkuhan antara kepala sekolah SMA dan wakilnya di Kabupaten Aceh Jaya, akhirnya terbongkar.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepsek dan wakilnya di dalam kamar hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. (FOR SERAMBINEWS.COM)
2. AW Bantah Lakukan Hubungan Badan
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut, AW mengaku sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.
3. Awal Mula Perselingkuhan
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perselingkuhan_ilustrasi.jpg)