Posting Polwan Ovi Mevita Sari Nyogok dan Selingkuh, Nora Sari Ritonga Duduk di Kursi Pesakitan

"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Posting Polwan Ovi Mevita Sari Nyogok dan Selingkuh, Nora Sari Ritonga Duduk di Kursi Pesakitan. Terdakwa Nora Sari Ritonga (hitam) menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019). 

Posting Polwan Ovi Mevita Sari Nyogok dan Selingkuh, Nora Sari Ritonga Duduk di Kursi Pesakitan

TERDAKWA Nora Sari Ritonga harus menjalani sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019), setelah menggunggah cuitan menghina seorang Polwan lewat media sosial. 

Terdakwa asal Jalan Raya Menteng Gang Budi No 2 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir saksi korban Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).

Dalam keterangannya, Ovi Mevita Sari menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh terdakwa karena disebut polwan nyogok dan polwan mesum dalam status terdakwa.

"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.

Bahkan ia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.

"Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal.

Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi.

Yang saya tahu dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris," jelasnya.

Saat dicerca Hakim Anggota Abdul Khadir, apakah benar cuitan tersebut bahwa korban pernah menyogok untuk masuk polisi, Ovi Mevita Sari tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak ada.

Selanjutnya, Hakim menerangkan apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.

"Sebagai manusia pasti saya sudah memaafkan.

Karena sudah terlanjut masuk ke pengadilan ya harus dilanjutkan.

Tapi saya dari hati paling dalam merasa sangat sakit hati.

Bahkan mertua saya juga sakit hati," tutur Ovi Mevita Sari dengan mata berkaca-kaca.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren meminta terdakwa untuk meminta maaf terhadap Ovi Mevita Sari.

Langsung saja, terdakwa Nora mendatangi korban dan memeluk korban dengan terlihat air mata menetes di pipinya.

Usai melihat keduanya berpelukan, hakim menunda persidangan untuk agenda selanjutnya pada sidang di pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Rosinta dalam dakwaan menyebutkan kasus bermula di mana terdakwa Nora Sari Ritonga memiliki akun instagram dengan nama @noerasariritonga, pada 13 Maret 2019 pukul 11.00 WIB tepatnya di rumah, ia membuat di akun instagramnya yang bertuliskan:

"Alhamdulliah for you x Polwan Nyogok 50jt Sama Yang Kuliah Waduh pake Teslah Ujian Masuknya …,SempurnaNYA Allah Swt Bekerja….Ganti Nama Biar gak kelacak Dapet lh Kasian X Bangke Ditutupin Gimanapun Bakal Kecium juga….Kelen jelas Sakitin Hati @19fariz aiz mati2an urus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg ini"

Terdakwa mengetik handphone Samsung A6: warna merah dengan IMEL1354253100629390 IMEL2 354253100629398 SNRR8KCO8R25W.

"Adapun terdakwa menulis di instagramnya tersebut ditujukan kepada korban Ovi Mevita Sari anggota Polri seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk menjelaskan kesalahannya bahwa ia masuk menjadi Polwan dengan menyogok 50 juta," tutur Jaksa Rosinta.

Sedangkan kalimat “Ganti Nama Biar Ga Kelacak Dapet Loh Kasian X Bangke ditutupin Gimanapun Bakal Kecium Juga” maksudnya karena korban Ovi Mevita Sari sebelumnya mengganti akun @ovipermanapatt menjadi @viipermana89.

Sedangkan untuk kalimat “Kelen jelass sakitin hati @19fariz aiz mati2an unrus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg ini”… menjelaskan bahwa selama saksi korban Ovi Mevita Sari selingkuh dengan Andi dan sekarang menjadi suaminya.

"Terdakwa membuat postingan tersebut dalam akun instagrammnya @noerasariritonga tersebut karena terdakwa terpancing emosi karena adanya direct messenger Instagram dari Ovi Mevita Sari kepada terdakwa," jelas Jaksa.

Lalu korban pada tanggal 16 Mei tahun 2019 sekira pukul 17.00 WIB yang saat itu sedang berada dirumah di Jalan Bambu No 15 Pasar IV Helvetiah Kec Labuhan Kab Deli Serdang sedang membuka handphone dan melihat di instagram Fariz ,ada akun instagram @norasariritonga yang bertuliskan “Alhamdulliah for you x Polwan Nyogok 50jt Sama Yang Kuliah Waduh pake Teslah Ujian Masuknya …,SempurnaNYA Allah Swt Bekerja….Ganti Nama Biar gak kelacak Dapet lh Kasian X Bangke Ditutupin Gimanapun Bakal Kecium juga….Kelen jelas Sakitin Hati @19fariz aiz mati2an urus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg inii…”

Lalu korban merasa nama baiknya menjadi tercemar karena diserang dalam media sosial.

"Bahwa kemudian terdakwa juga ada membuat di instatory dengan menscreenshot akun instagram @viipermana89 untuk terdakwa blokir dari akun instaagram terdakwa dan membuat tulisan “Udah salah Gak Ngaku Pulak lagi waduh Ngeladenin Yg beginian sangat2 buang2 waktu saya see u next yah polwan mesum @viipermana89” dan terdakwa telah menandai atau tag akun instagram korban," jelas JPU Rosinta.

Lalu terdakwa memWhatsApp kan postingan tersebut kepada saksi Fariz dengan menggunakan nomor HP 085361251810.

Jaksa menjelaskan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Ovi Permata Sari merasa nama baiknya tercemar dan juga nama baik institusi proofesi saksi sebagai seorang Polwan.

Berdasarkan keterangan dari saksi ahli bahasa yang menerangkan arti dari “Alhamdulliah for yu x Polwan Nyogok 50jt Sama Yang Kuliah Waduh peke Teslah Ujuan Masuknya …,SempunaNYA Allah Swt Bekerja….Ganti Nama Biar gak kelacak Dapet lh Kasian X Bangke Ditutupin Gimanapun Bakal Kecium juga….Kelen jelas Sakitin Hati @19fariz aiz mati2an urus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik srg inii…”

Mengartikan “adanya tuduhan tentang seseorang masuk menjadi Polwaan dengan menyogok/menyuap 50 juta rupiah lalu seserang itu melakukan selingkuh".

Dengan arti lengkapnya “Pernyataan rasa sangat bersyukur kepada Allah yang ditujukan kepada seseorang yang telah masuk menjadi Polwan dengan 1.menyuap sebesar Rp 50 juta 2.

Bangke ditutupin gimanapun bakal kecium juga , 3 kau eh pendidikan diJakarta selingkuh sama Andi dan 4 Polwan Mesum;Bahwa kata kata tersebut mengandung penghinanan dan pencemaran nama baik

Berdasarkan keterangan saksi ahli ITE Mohammad Fadly Syahaputra,BSc.Msc.,IT bahwa Tulisan yang sam mengartikan “Adanya tuduhan tentang seserang masuk menjadi Polwaan dengan menyogok/menyuap 50 juta rupiah lalu seserang itu melakukan selingkuh dalam posting pada instastory dari akun instagram @noerasariritonga dan screenshot tersebut dapat dibaca oleh seluruh follower akun @noerasariritonga yang bermuatan penghinaaan dan pencemaran nama baik.

(vic/tribunmedan.com)

Posting Polwan Ovi Mevita Sari Nyogok dan Selingkuh, Nora Sari Ritonga Duduk di Kursi Pesakitan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved