Breaking News

Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/kompas
Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan 

Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

TRIBU'N-MEDAN.com - Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

//

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu hasil penyelidikan Polri terkait penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Baca: Pidato Jokowi Jadi Sorotan, Amnesty Singgung KPK, Kasus Novel Baswedan dan Munir Luput Diungkap

Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan (tribunmedan.com/bobby)

"Saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/10/2019).

Ia menanggapi kabar bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.

Febri mengatakan, Polri sebagai institusi telah diberi waktu tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.

Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Namun, hingga kini Febri mengaku belum mengetahui hasil dari instruksi Jokowi tersebut.

"Timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," ujar Febri.

Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap penyerangan terhadap Novel terhitung sejak Juli 2019 lalu.

Baca: Sosok Komjen Ari Dono Sukamto yang Ditujuk Presiden Gantikan Tito Karnavian

Baca: Gelapkan Uang Nasabah BNI, Harta Banker Wanita Faradiba Yusuf (FY) Disita Polisi, Ini Daftarnya

Tenggat waktu itu telah jatuh pada Sabtu (19/7/2019) lalu tetapi pihak pemerintah, baik Jokowi maupun Polri belum mengungkap hasil temuan terkait kasus tersebut.

Pada hari ini, Jokowi memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri.

Tito diprediksi akan menempati jabatan baru dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Amnesty Singgung KPK, Kasus Novel Baswedan dan Munir Luput Diungkap

TRIBU N-MEDAN.com - Pidato Jokowi Jadi Sorotan, Amnesty Singgung KPK, Kasus Novel Baswedan dan Munir Luput Diungkap

//

Manajer Kampanye Amnesty Internasional Indonesia Puri Kencana Putri menilai, Presiden Joko Widodo luput untuk menjawab berbagai desakan publik yang disuarakan belakangan ini terkait soal anti- korupsi, hak asasi manusia (HAM), dan penegakan hukum.

Baca: JADWAL LIGA CHAMPIONS: Juventus vs Lokomotiv Moscow, Ajax vs Chelsea, Slavia Praha vs Barcelona

Baca: Sebelum Bertemu Presiden Jokowi, Ternyata Ini yang Ditanyakan ke Bupati Tetty hingga Disuruh Pulang

Ketiga hal tersebut tidak disinggung oleh Presiden Jokowi saat membacakan pidato pelantikannya dalam Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

"Presiden luput untuk menjawab desakan publik yang belakangan ini disuarakan oleh banyak elemen masyarakat sipil," ujar Puri saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2019).

Menurut Puri, dalam pidatonya, Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung sejumlah agenda publik yang mendesak untuk dituntaskan, misalnya terkait krisis yang tengah dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terbitnya Undang-Undang KPK hasil revisi.

Padahal, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

UU KPK hasil revisi yang telah berlaku pada 17 Oktober itu dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Puri juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak menegaskan sikapnya soal agenda penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Padahal, hal itu telah menjadi utang pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama.

Baca: JADWAL LIGA CHAMPIONS: Juventus vs Lokomotiv Moscow, Ajax vs Chelsea, Slavia Praha vs Barcelona

Baca: Pimpinan MPR 10 Orang, Minta Anggaran Rp 843 Miliar, Hingga Hidayat Nur Wahid Sebut Tetap Oposisi

Begitu juga dengan kasus Novel Baswedan yang tak kunjung tuntas, kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, dan krisis lingkungan.

"Situasi anomali yang muncul hari-hari ini sama sekali tidak disinggung oleh presiden," kata Puri.

"Amnesty tetap mendorong presiden untuk hadir dan mengambil tanggung jawab bersama para pembantu di kabinet dan bekerja sama dengan parlemen untuk memastikan agenda publik terealisasikan," tutur dia

(*)

Baca: JADWAL LIGA CHAMPIONS: Juventus vs Lokomotiv Moscow, Ajax vs Chelsea, Slavia Praha vs Barcelona

Baca: Setelah Mobil Mewahnya Seharga Rp 19 Miliar Terbakar, Raffi Ahmad Mendadak Pamit dari Dunia Artis

tautan dikutip dari kompas.com dan Tito Berhenti . . .

(*)

Setelah Tito Karnavian Berhenti, KPK Ungkit Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved