Breaking News

Kombes Pol Firman Nainggolan Beberkan Cara Faradima Membobol Uang Nasabah BNI hingga Rp 124 Miliar

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan beberkan cara Faradima membobol uang Nasabah BNI

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) beberkan cara Faradima bobol uang nasabah BNI di Maluku. 

Roem juga membenarkan Kombes AW saat ini sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, saya membenarkan itu, kemarin dipanggil untuk diambil keterangan di Mabes,” kata Roem kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Menurut Roem, selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri.

Roem menegaskan, pemberhentian sementara Kombes AW tersebut tidak ada kaitan secara langsung dengan skandal kasus pembobolan BNI, namun hanya terkait penanganan kasus yang diduga menyalahi prosedur.

“Saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini. Cuma begitu laporan masuk ada kesalahan awal penanganannya, jadi belum tentu mereka salah,” tegasnya.

Meski begitu, Roem menyebut, jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan.

Namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.

“Kalau ada kesalahan dari hasil pemeriksaan itu sudah tentu ada hukumannya tapi kalau mereka tidak salah berarti dikembalikan jabatannya. Ya begitu kalau anak buah lakukan kesalahan pasti tanggung jawabnya pimpinan,” ujarnya.

Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.

Sesuai peraturan Kapolri, kasus tersebut harusnya ditangani oleh Dirkrimsus karena menyangkut kejahatan perbankan.

“Jadi kesalahannya hanya di situ, bukan terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan dana nasabah itu,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku apda 8 Oktober 2019 lalu. Adapun pihak yang terlapor yakni Faradiba Yusuf yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan Faradiba Yusuf.

Pihak BNI pun menyebut jika Faradiba Yusuf terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Saat ini Faradiba Yusuf telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved