Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Tersangka, Kali Ini Terseret Kasus Dosen IPB soal Bom Molotov

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pun terseret dalam penyidikan kasus ini.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Mayjen TNI (purn) Soenarko dan Dosen IPB Abdul Basith 

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Mayjen Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perencanan Peledakan Bom Molotov Dosen Nonaktif IPB Diadakan di Rumah Soenarko"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved