Penggeledahan Kantor Wali Kota Medan, Ini yang Dicari dan Sudah Disita Penyidik KPK

KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor  Pemerintah Kota Medan, pada Jumat (18/10/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim masuk ke ruangan Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Febri, Jumat (18/10/2019) malam.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, salah satu pihak yang dicari KPK mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan.

Sekitar pukul 21.25 WIB ketika Tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU, terpantau sebuah mobil avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Walikota saudara AN merasa diikuti.

Pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun saudara AND tidak turun.

Tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan ID/identitas KPK.

Baca: Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkot Medan, Ini Dokumen yang Disita KPK

Baca: VIDEO, Soal Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota, Akhyar: Entah Apa Saja Suka-Suka Orang Itulah

Baca: SAAT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Diciduk KPK, Terungkap Kegiatan sang Istri Rita Maharani

Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak Tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.

Teranyar, pria berinisial AND yang diketahui atas nama Andika telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Dia juga ikut dalam rombongan KPK saat melakukan penggeledahan di Pemko Medan.

"Untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.

Penetapan status hukum Dzulmi itu dilakukan setelah Dzulmi Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK.

Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Tengku Dzulmi.

Pemberian pertama terkait dengan suap jabatan karena Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas.

Sementara, pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Tengku Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Baca: Penggeledahan Kantor Wali Kota Medan, Andika Bungkam dan Buru-buru Naik ke Dalam Mobil

Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan ruangan sub bagian protokol Pemkot Medan saat tim KPK melakukan penggeledahan, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan ruangan sub bagian protokol Pemkot Medan saat tim KPK melakukan penggeledahan, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Pada Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama ‘sister city’ antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Eldin mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Syamsul Fitri Siregar.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved