Marak Bule Lecehkan Tempat Suci, Pemda Bali Siapkan Aturan Etika Wisatawan

Foto tersebut menggambarkan seorang wisatawan asing dengan mengenakan kamen atau kain adat Bali, duduk di atas pelinggih.

Istimewa
Foto dua bule yang viral lecehkan tempat suci di Bali 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah foto yang menampilkan dua orang wisatawan asing naik ke pelinggih di Bali, viral di sejumlah media sosial.

Foto tersebut menggambarkan seorang wisatawan asing dengan mengenakan kamen atau kain adat Bali, duduk di atas pelinggih.

Ia mengacungkan jari berbentuk victory dan menghadap ke kamera. Sementara, di sisi lain seorang wisatawan berdiri seperti memanjat patung.

 

Sebagian besar warganet yang melihat foto tersebut mengecam kedua bule tersebut. Pasalnya, pelinggih merupakan tempat suci bagi umat Hindu.

Hingga kini, belum diketahui foto tersebut terjadi kapan dan di mana. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menyesalkan adanya wisatwan yang berlaku demikian.

Menurut dia, keduanya sudah melecehkan simbol-simbol kesucian agama Hindu.

"Sudah membuat tidak suci, karena ini simbol kesucian agama kita," kata Astawa saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).

Mengenai lokasi pelinggih tersebut, Astawa menduga lokasinya berada di Karangasem. Namun, Dinas Pariwisata Bali masih akan menelusuri waktu dan lokasi kejadiannya.

Diduga, foto yang baru viral tersebut terjadi pada 2017.

Astawa menduga hal tersebut terjadi karena ketidakpahaman wisatawan asing mengenai tempat-tempat yang dianggap suci di Bali.

Untuk ke depannya, Astawa ingin agar ada pengawasan di setiap Pura. Menurut dia, tidak diperbolehkan wisatawan asing sampai masuk ke area dalam Pura.

Selain itu, ia ingin nantinya diperbanyak papan-papan larangan dalam berbagai bahasa.

"Perlu ada pengawsan oleh pengempon Pura setempat. Kalau ada bule masuk harus dikontrol dan dijaga," kata Astawa.

Kejadian serupa juga pernah terjadi di kawasan Monkey Forest, Ubud, Gianyar, pada Agustus 2019. Pelakunya adalah Idenek Slavka dan Sabina Dolezalova asal Ceko.

Saat itu, keduanya menggunakan air suci dari Pelinggih untuk membersihkan bagian bokong.

Keduanya kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian dan dipertemukan dengan Prajuru Desa Adat Padang Tegal Ubud dan seluruh anggota Kerta Desa Padang Tegal.

Sebagai hukuman, keduanya harus mengikuti upacara adat.

Baca: Dikritik karena Bayinya Nangis di Pesawat, Ibu Muda ini Sebut Penumpang Lain Tak Bermoral

Baca: Hasil Survei KOMPAS, Tingkat Kepuasan Kebebasan Berpendapat dan Keamanan Rezim Jokowi Mulai Turun

Turis Bali melecehkan tempat suci di Bali.
Turis Bali melecehkan tempat suci di Bali. (Screenshot Facebook)

Respons Pemerintah Daerah

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali hingga kini masih menggodok Peraturan Daerah untuk mengatur etika wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa mengatakan, wisatawan asing kadang tak mengerti bahwa di Bali ada tempat-tempat suci yang tak boleh diperlakukan sembarangan.

Maka, agar kasus-kasus pelecehan tempat suci di Bali tak terulang akan diatur pelarangan masuk ke areal Pura.

"Kami akan mengatur agar mereka tak masuk ke dalam areal pura," kata Astawa, saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Dalam aturan tersebut nantinya setiap Pura harus dijaga dan diperbanyak rambu-rambu larangan dalam berbagai bahasa.

Rambu-rambu tersebut harus diperbanyak untuk mengantisipasi wisatawan asing backpaker atau yang datang tanpa pemandu.

Astawa mencontohkan misalnya di Pura Besakih, Karangasem akan dibuatkan tempat khusus untuk wisatawan. Mereka tak diperkenankan masuk ke areal dalam dan hanya di pinggir pagar saja.

"Kalau untuk sembahyang baru boleh. Kalau wisatawan (masuk ke dalam) khawatir," kata dia.

Dalam peraturan tersebut akan diatur etika wisatawan mulai dari turun pesawat hingga kembali ke negaranya. Juga standarisasi mulai dari transportasi, travel agen, hotel, restoran, dan destinasi.

Untuk guide atau pemandu misalnya, wajib memiliki sertifikasi. Jadi, tak hanya mampu berbahasa asing tapi paham keaarifan lokal di Bali.

Jadi, mampu menjelaskan bahwa ini tempat suci dan tak boleh berlaku sembarangan.

Selain itu juga akan diatur sanksi bagi mereka yang melanggar, mulai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Draft aturan ini ditargetkan akan selesai pada akhir 2019. Kini, masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Foto 2 Bule Lecehkan Tempat Suci di Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved