KPK Respons Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara: Jangan sampai Bertentangan dengan Hukum Acara

Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

“Tetap ada surat pemanggilan.

Panggilan pertama, kedua.

Jika masih mangkir, akan dijemput paksa,” kata Agus.

Dia mengkhawatirkan, surat edaran itu akan diartikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum.

“Dan itu ada pidananya,” ujarnya.

Dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai surat itu.

Pada intinya, dia mengharapkan semua pihak memiliki kesadaran penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama di Sumut.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Menurut dia, surat tersebut bisa menghambat percepatan penanganan perkara baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan hanya karena masalah administrasi.

“Ini bisa bisa dijadikan alasan oleh ASN untuk tidak memenuhi panggilan.

Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan,” kata Sumanggar.

Kejati Sumut sendiri telah membalas Surat Edaran itu pada 9 Oktober lalu.

Dalam surat balasan itu, ditegaskan bahwa surat edaran gubernur itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Andy Faisal saat dikonfirmasi masalah ini mengatakan, tidak benar bahwa Pemprovsu menghambat dan atau menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan Aparatur Penegak Hukum.

"Baik untuk perkara pidana khusus maupun pidana umum," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved