KPK Respons Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara: Jangan sampai Bertentangan dengan Hukum Acara
Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) merespons cepat terkait informasi adanya surat edaran di Provinsi Sumatera Utara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.
"Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri, Jumat (18/10/2019).
Febri menjelaskan bahwa hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum.
Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi bisa terancam pidana.
"Kami ingatkan baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," tegas Febri.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merilis Surat Edaran Gubernur pada 30 Agustus lalu.
Surat yang diteken oleh Sekda Provisni Sumut, Sabrina itu berisi larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan.
Baik dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut.
Yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi.
Adapun dasar dari surat edaran itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedomaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, surat edaran itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum oleh petugas.
Pihaknya sendiri akan tetap berpedoman pada prosedur penegakan hukum yang dilakukan selama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-tribun_20170602_151853.jpg)