Disorot KPK soal Gratifikasi Kacamata, Mulan Jameela Bicara Komitmen Tidak Korupsi
Postingan tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagram anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela, mendapat atensi dari KPK
Disorot KPK soal Kacamata Gucci, Mulan Jameela Bicara Komitmen Tidak Korupsi
TRIBUN MEDAN.com - Postingan tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagram anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela, mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang langsung mengingatkan Mulan Jameela soal gratifikasi.
Atensi KPK itu ditanggapi positif oleh istri musisi Ahmad Dhani tersebut.
Mula Jameela angkat bicara tentang komitmen tidak korupsi.
"Insya Allah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi," kata Mulan Jameela di Instagram story, Jumat (18/10/2019).
Sorotan kacamata itu berawal dari unggahan Mulan Jameela di akun Instagramnya, @mulanjameela1.
Istri Ahmad Dhani ini mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci.
Foto itu lalu dikomentari oleh Wakil Ketua KPK terkait perlunya melaporkan pemberian hadiah kepada pejabat negara.
Tak ingin menimbulkan kesalahpahaman, Mulan memutuskan untuk menghapus foto tersebut.

Mulan menegaskan foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.
"OL shop yang berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan.
Pelantun Makhluk Tuhan Paling Seksi ini mengatakan akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tambahnya.
Tak hanya itu, Mulan juga mengucapkan terima kasih kepada Saut Situmorang yang telah mengingatkannya.
Menurut dia, masukan dari Wakil Ketua KPK itu merupakan masukan yang sangat positif untuk dirinya sebagai pejabat negara yang abru dilantik, agar ke depannya lebih berhati-hati lagi.
"Saya ucapkan terima kasih untuk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif untuk saya secara pribadi. Dan ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak," tulis Mulan Jameela.
Baca: Video Detik-detik Motivator Tampar Delapan Siswa SMK, Tersinggung Karena Ditertawai saat Mengajar
Baca: BNI 46 Beber Hasil Investigasi Pembobolan Dana Nasabah Ratusan Miliar oleh Banker Faradiba Yusuf
Baca: Akhirnya Putri Amien Rais Hanum Rais Angkat Bicara terkait Postingan dan Berujung Dipolisikan
Perempuan berusia 40 tahun itu pun bersyukur telah memberikan klarifikasi.
Mulan menegaskan jika telah terjadi kesalahan keterangan yang dikirim oleh pihak online shop.
"Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yang sudah dikirim oleh pihak OL shop, tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu," imbuhnya.
"Dan insya Allah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Saut Situmorang sempat merespons postingan mantan rekan duet Maia Estianty ini.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan kini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga menjadi wakil rakyat sebagai penyelenggara negera.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019), dilansir dari Kompas.com.
Baca: Akhirnya Elite Gerindra Benarkan soal Permintaan Jatah 3 Menteri, Tapi Bukan Posisi Menko
Baca: TERUNGKAP Modus Banker FY Membobol Dana Nasabah BNI hingga Rp 124 Miliar
Baca: Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi
Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Atas dasar aturan undang-undang tersebut, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Mulan Jameela Hapus Foto 3 Kacamata Gucci, 'Saya Akan Selalu Menjaga Kebersihan dari Korupsi'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muncul-klarifikasi-mulan-jameela-disebut-berpura-pura-menelepon-ketika-diwawancarai-wartawan.jpg)