Demo Mahasiswa Hari Ini ke Istana, Aksi #tuntaskanreformasi, Kritik Putri Gus Dur Sasar Jokowi
Demo Mahasiswa Hari Ini ke Istana, Aksi #tuntaskanreformasi, Kritik Putri Gus Dur Sasar Jokowi
Demo Mahasiswa Hari Ini ke Istana, Aksi #tuntaskanreformasi, Kritik Putri Gus Dur Sasar Jokowi
TRIBUN-MEDAN.com - Demo Mahasiswa Hari Ini ke Istana, Aksi #tuntaskanreformasi, Kritik Putri Gus Dur Sasar Jokowi.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten menyerukan aksi demonstrasi yang rencananya akan dilakukan Kamis (17/10/2019), hari ini.
Baca: Kronologi Kejar-kejaran KPK dan Staf Wali Kota Medan saat OTT Eldin, Petugas KPK Nyaris Ditabrak
Mereka menyerukan aksi #tuntaskanreformasi mendesak Perppu membatalkan UU KPK hasil revisi di Istana Merdeka, Jakarta.
Ghozi Basyir Koordinator Media BEM SI saat dikonfirmasi membenarkan soal seruan aksi dan rencana demonstrasi mahasiswa tersebut di Istana Merdeka.
"Benar, benaran ada aksi," kata Ghozi seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, aksi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten, dengan estimasi massa sekitar 2.000 orang.
Aksi ini direncanakan mulai jam 13.00 WIB sampai selesai sekitar jam 18.00 WIB.
Terkait penyataan Polri tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi jelang pelantikan presiden, Ghozin mengatakan, mahasiswa tetap akan turun melakukan aksi.
Baca: Harga Elpiji 3 Kg Melambung, Pedagang Kecil di Dairi Menjerit
Seruan diunggah melalui postingan sosial media Instagram BEM SI dengan alamat @bem_si pada Rabu sore.
"Kita mah di negara demokrasi ini tetap gelar aksi. Kan surat aksi itu kan pemberitahuan, bukan izin," katanya.
Dalam postingan di sosmed BEM SI, seruan aksi mahasiswa ini mendesak pemerintah menuntaskan reformasi dan menghentikan berbagai hal buruk yang terjadi di Indonesia.
Aksi ini juga didasari oleh semangat 20 tahun reformasi yang menghendaki pemberantasan korupsi.
Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Mesum Siswi SMK Tuban, Ini Perannya
Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Mesum Siswi SMK Tuban, Ini Perannya
Hadirnya KPK sebagai bukti kuatnya kehendak membasmi korupsi.
Pengesahan revisi UU KPK mendorong aksi mahasiswa di seluruh Nusantara dan mendesak presiden untuk mengambil sikap.
Situasi ini mendorong mahasiswa bereaksi dengan gerakan yang mereka sebut sebagai reformasi dikorupsi.
Terkait adanya isu demo mahasiswa ditunggangi dan bagaimana langkah antisipasi mencegah tidak terjadi kericuhan, Ghozi mengatakan, tetap fokus pada tuntutan mahasiswa dan tidak menginginkan adanya kericuhan.
"Waktu itu dari ITB dari kolap sudah mengatakan sebenarnya tidak mau aksi itu ricuh, tidak ada revolusi, kita tidak mau ada kata-kata itu ke pemerintah. Kita tetap fokus tuntutannya itu, kenapa harus ricuh," ujarnya.
Untuk mengantisipasinya, lanjut Ghozi, pihaknya akan mengkondisikan dan membuktikan jika demo kali ini tidak akan ricuh. "
Antisipasi itu dengan mengkondisikan dari aliansi BEM SI sendiri, makanya itu besok kita membuktikan, kemarin kan aksi di DPR juga damai kan.
Makanya kita akan bukti kan lagi kalau aksi besok tidak akan ricuh," katanya.
Ghozi juga menegaskan aksi besok (hari ini) tidak akan ada revolusi reformasi, dan juga membuktikan bahwa demo tersebut akan berjalan kondusif.
"Ada isu di media juga, ngapain si BEM SI aksi ketika pelantikan mending istirahat saja kata Ngabalin dan lain-lain, tapi dari kita aksi kita tidak seperi itu bukan mengarah ke ricuh dengan segala macem. Kita tidak ada unsur-unsur segala macam atau menghentikan pelantikan," kata Ghozi.
Baca: UPDATE Situasi di Pelabuhan Feri Penajam: Massa Sempat Halangi Petugas Damkar Padamkan Api
Hingga saat ini Jokowi belum menyampaikan sikapnya soal UU KPK hasil revisi.
UU tersebut akan berlaku pada Kamis ini, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut.
Putri Gus Dur Kritik Jokowi soal Perppu KPK, Alasan Ketua KPK Agus Rahardjo Bilang KPK Dimatikan
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca: LOWONGAN KERJA HARI INI: Perusahaan BUMN Angkasa Pura Buka Lowongan untuk SMA, SMK, D3 dan S1
Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 Pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), terus menjawab semua pertanyaan awak media.
Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Tadi bapak ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," ujar Jokowi.
"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja, tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.
Kemudian setelah beberapa pertanyaan, awak media bertanya soal Perppu KPK.
Ini mengingat undang-undang tersebut secara otomatis berlaku pada malam nanti pukul 00.00 WIB atau 30 hari usai disahkan oleh DPR.
Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK dan l Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang yang berada di sebelah kiri Jokowi.
"Tanya pelantikan dong," timpal Basarah yang berdiri sebelah kanan Jokowi.
Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awal media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan
Jokowi dikritik
Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam menyikapi desakan masyarakat agar menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai bermasalah.
Hal itu diungkapkan Anggota PIA Anita Wahid kepada wartawan saat jumpa pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Ya, itu adalah salah satu hal memang di dalam surat itu (telah dikirim ke Jokowi) kami katakan juga, bahwa kami tak melihat ketegasan beliau (Jokowi) atas apa yang sudah diucapkan sendiri yaitu akan mempertimbangkan keluarkan Perppu," ucap Anita Wahid.
Baca: LOWONGAN KERJA HARI INI: Perusahaan BUMN Angkasa Pura Buka Lowongan untuk SMA, SMK, D3 dan S1
Putri Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menyebut Jokowi bukan hanya tak bersikap tegas, tapi juga tidak konsisten atau kejelasan dengan apa yang diucapkannya ihwal menyikapi desakan publik ini.
"Bahkan sudah ada omongan sendiri mengenai siapa yang akan ditunjuk untuk mendraf Perppu-nya segala macam. Tapi kan setelah itu kami tak melihat ada langkah konkrit yang lebih jelas atau tanda-tanda yang lebih jelas mengenai akan dikeluarkannya atau tidak," ujar dia.
Lebih lanjut, Anita menduga ada agenda besar dibalik ketidakjelasan sikap Jokowi yang seolah gamang menyikapi desakan masyarakat agar orang nomor 1 se-Indonesia itu segera menebitkan Perppu.
"Apakah memang dibelakang layar tak ada langkah? Atau ada langkah tetapi tak dikemukakan ke publik? Itu yang kita tidak tahu," kata Anita Wahid.
Sementara itu, Kemitraan Ririn Sefsani, menyatakan bahwa pihaknya bersama PIA telah melayangkan surat kepada Jokowi yang isinya desakan agar segera diterbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.
"PIA bersama jaringan organisasi di Indonesia kemarin setelah mengirkmkan surat ke presiden dan pesannya sudah sangat jelas, presiden terbitkan Perppu KPK. Kita ingin ada terang ditengah kelam. Dan kembali terang itu datang," kata Ririn.
Agus Raharjo Beri Pernyataan Menohok Terkait Revisi UU KPK, Jokowi Bungkam Lagi soal Perppu
TRIBUN MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melontarkan pernyataan menohok terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.
Agus mengungkapkan, KPK mungkin tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Baca: Eldin Kena OTT KPK, Gubernur Edy Rahmayadi Prihatin: Kita Doakan Beliau
Baca: Pemberkatan Pernikahan di HKBP Gagal, Suami Sah Mempelai Wanita Tiba-tiba Datang ke Gereja
Baca: Baru 1,5 Bulan Menikah, Suami Tega Bakar Istrinya Hidup-hidup, Putri (25) Lari dengan Tubuh Terbakar
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011, meski Presiden tidak menandatangani, RUU tersebut tetap berlaku.
Masa berlakunya terhitung paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Adapun revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Jokowi Bungkam Lagi
Terpisah, Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).
Melihat Jokowi yang tak menjawab, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung "pasang badan" meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.
Awalnya, dalam sesi wawancara itu, wartawan terlebih dulu bertanya mengenai acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang akan digelar di gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 20 Oktober mendatang.
Pertanyaan lalu berlanjut mengenai rencana aksi unjuk rasa saat pelantikan.
Kemudian, wartawan pun bertanya bahwa aksi unjuk rasa ini salah satunya disebabkan karena Jokowi yang belum juga menerbitkan Perppu KPK.
"Padahal besok UU KPK akan otomatis berlaku setelah 30 hari usai diundangkan. Jadi rencana penerbitan Perppu sejauh ini perkembangannya seperti apa, Pak?" tanya wartawan.
Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.
Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.
Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali.
"Tanya soal pelantikan dong," kata dia.
Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet.
Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, namun Jokowi bersedia menjawab.
Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres
Baca: Suami tak Tahu Istrinya PNS Kemenag Selingkuh dan Transfer Rp 70 Juta pada Pria Selingkuhnya
Bukan Pertama Kali Bungkam
UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.
Misalnya saat ditanya wartawan usai menghadiri peringatan hari batik nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019) lalu, Jokowi enggan menjawab.
Ia meminta wartawan bertanya soal batik.
Kemudian, usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.
Namun lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media.
(*)
Baca: Agus Raharjo Beri Pernyataan Menohok Terkait Revisi UU KPK, Jokowi Bungkam Lagi soal Perppu
Baca: LOWONGAN KERJA HARI INI: Perusahaan BUMN Angkasa Pura Buka Lowongan untuk SMA, SMK, D3 dan S1
Baca: Dengar Rekening Pengusaha Dibobol Ratusan Miliar, Nasabah BNI 46 Panik dan Serbu ATM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, Jokowi Diam . . ., Kompas.com
Demo Mahasiswa Hari Ini ke Istana, Aksi #tuntaskanreformasi, Kritik Putri Gus Dur Sasar Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/koruptor-e-ktp_20170310_055918.jpg)