Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Mesum Siswi SMK Tuban, Ini Perannya

Jumlah tersangka (anak berkonflik hukum) kasus video mesum siswi SMK di Tuban, bertambah lagi.

Editor: Juang Naibaho
India Times
Viral Video Panas Pelajar SMK di Tuban, 6 Orang di Kamar hingga Terkuak lewat Kaus Kaki. (India Times) 

 Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Mesum Siswi SMK Tuban, Ini Perannya

TRIBUN MEDAN.com - Jumlah tersangka (anak berkonflik hukum) kasus video mesum siswi SMK di Tuban, bertambah lagi.

Polres Tuban menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menghebohkan kota wali ini.

Tersangka itu adalah siswa yang menyebarkan video panas siswi SMK Tuban itu di media sosial.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, tersangka baru ini di luar tujuh siswa yang sebelumnya telah diperiksa polisi.

"Karena yang bersangkutan itu terbukti ikut menyebarkan konten video tersebut ke grup yang ada di medsos (media sosial)," kata Nanang saat dihubungi Kompas.com (Grup Tribunmedan.com), Rabu (16/10/2019).

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa tujuh siswa dan siswi seusai kasus video panas tersebut viral di media sosial. Polisi juga memanggil pihak sekolah dan keluarga.

Dari tujuh siswa yang terlibat langsung di kasus ini, empat di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Dari empat tersangka ini, dua di antaranya dijerat dalam kasus pencabulan dan dua lainnya berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

"Hanya dari awal kami tidak menyebut mereka sebagai tersangka, tapi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Nanang Haryono.

Baca: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK Bersama Kadis PU

Baca: Aksi Pembakaran Pecah di Ibu Kota RI Pilihan Jokowi, Seratusan Orang Bersenjata Tajam Kumpul

Baca: Usai Tes DNA, Edo Kondologit Semakin Yakin Istilah Pribumi Itu Tidak Ada

Adapun barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian selain penuturan saksi, di antaranya, hasil visum korban, rekaman, ataupun tangkapan layar video mesum tersebut, hingga ponsel yang digunakan untuk merekam adegan.

Namun, karena ancaman hukuman Undang-Undang Pelanggaran ITE kurang dari 7 tahun, dua siswa penyebar video dilakukan diversi, sementara dua pelaku pencabulan yang jeratan hukumnya 15 tahun tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tapi, karena semua masih anak-anak dan masih harus sekolah, kami tidak tahan. Kami berlakukan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis," ucap dia.

Dalam upaya diversi bakal dihadirkan semua pihak terkait, dari siswa yang terlibat, orangtua, pihak sekolah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), pihak desa, hingga institusi terkait lain, karena orangtua korban belum dapat menerima.

Nanang menuturkan, dua siswa tersangkut pencabulan lantaran korban yang berada dalam video mesum tersebut mengaku dipaksa dan itu sudah dibuktikan melalui hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh rumah sakit.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved