Agus Raharjo Beri Pernyataan Menohok Terkait Revisi UU KPK, Jokowi Bungkam Lagi soal Perppu
Agus Raharjo Beri Pernyataan Menohok Terkait Revisi UU KPK, Jokowi Bungkam Lagi soal Perppu
Agus Raharjo Beri Pernyataan Menohok Terkait Revisi UU KPK, Jokowi Bungkam Lagi soal Perppu
TRIBUN MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melontarkan pernyataan menohok terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.
Agus mengungkapkan, KPK mungkin tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Baca: Eldin Kena OTT KPK, Gubernur Edy Rahmayadi Prihatin: Kita Doakan Beliau
Baca: Pemberkatan Pernikahan di HKBP Gagal, Suami Sah Mempelai Wanita Tiba-tiba Datang ke Gereja
Baca: Baru 1,5 Bulan Menikah, Suami Tega Bakar Istrinya Hidup-hidup, Putri (25) Lari dengan Tubuh Terbakar
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011, meski Presiden tidak menandatangani, RUU tersebut tetap berlaku.
Masa berlakunya terhitung paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Adapun revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.
Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Jokowi Bungkam Lagi
Terpisah, Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).
Melihat Jokowi yang tak menjawab, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung "pasang badan" meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agus-rahardjo_20171109_132302.jpg)