Suami tak Tahu Istrinya PNS Kemenag Selingkuh dan Transfer Rp 70 Juta pada Pria Selingkuhnya

Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.

Editor: Tariden Turnip
ist/KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Suami tak Tahu Istrinya PNS Kemenag Selingkuh dan Transfer Rp 70 Juta pada Pria Selingkuhnya. Kolase ASN Kemenag Komsatun Wachidah (51) yang ditewas dibunuh dan jasadnya dimutilasi selingkuhannya Deni Priyanto (37). 

(Waktu itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ujar Soib.

Suami korban mutilasi, Soib (51) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Suami korban mutilasi, Soib (51) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Selingkuhan Terima Rp 70 Juta dari Komsatun Wachidah

Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37), diduga telah menerima uang hingga Rp 70 juta dari korban Komsatun Wachidah (51) yang ditransfer dalam beberapa tahap.

Sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, berdasarkan hasil print out rekening atas nama suami korban, Soib (51), terdapat pengeluaran lebih dari Rp 70 juta antara bulan Juni hingga Juli 2019.

"Ada pengeluaran yang sangat besar, ada uang keluar sekitar Rp 70 juta, bukan ke rekening terdakwa, tapi hasil dari keterangan saksi kemarin ada yang dipinjami ATM untuk transfer, kemudian (uang) diserahkan kepada terdakwa," kata Antonius.

Menurut Antonius, uang tersebut ditransfer beberapa kali oleh korban atas permintaan dari terdakwa.

Selama ini, korban memegang rekening tabungan milik suaminya.

Suami korban, Soib, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sebelum peristiwa pembunuhan istrinya terungkap, ia tidak pernah mengetahui transfer tersebut.

Keuangan keluarga sepenuhnya diserahkan kepada istri.

"Saya tidak pernah ngecek rekening, soal finansial 1.000 persen percaya sama istri," ujar Soib.

Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana.

Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu, 7 Juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved