KSAD Jenderal Andika Pastikan Karier Eks Dandim Kolonel Hendi Takkan Mati

Jenderal Andika Perkasa memastikan karier Kolonel Hendi Suhendi dan enam prajurit TNI Angkatan Darat lainnya, tidak akan terhambat.

Editor: Juang Naibaho
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019). 

KSAD Jenderal Andika Pastikan Karier Eks Dandim Kolonel Hendi Takkan Mati

TRIBUN MEDAN.com - Gara-gara postingan nyinyir sang istri, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi harus melepaskan jabatannya sebagai Dandim Kendari. Kolonel Hendi juga menjalani hukuman penahanan ringan selama 12 hari.

Nantinya, selepas menjalani hukuman Kolonel Hendi juga tidak diberikan jabatan untuk sementara waktu.

Hukuman itu juga berlaku bagi enam prajurit TNI Angkatan Darat lainnya, yang mendapat sanksi serupa akibat postingan nyinyir di media sosial terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.

"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar Angkatan Darat pada Selasa (15/10/2019).

Meski begitu, Jenderal Andika Perkasa memastikan karier Kolonel Hendi tidak akan terhambat.

Baca: Malapraktik Operasi Kelopak Mata Akibatnya Wanita Ini Tak Bisa Memejamkan Matanya

Baca: TERUNGKAP Ilmu Janda Cantik Djeni Herilewie, Gelapkan 62 Mobil, Luluhkan Hati Investor Rp 1,5 Miliar

Baca: Politisi Tiga Zaman Sabam Sirait Ultah Ke-83, Ahok hingga Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Ia menjelaskan, hukuman disiplin tersebut sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri.

Menurut Andika, hukuman tersebut tidak akan mematikan prajurit TNI di Angkatan Darat karena bukan hukuman pidana.

"Kita ingin lihat apakah ada perbaikan. Ini bukan hukuman yang kemudian mematikan karir mereka, sama sekali tidak. Karena bukan pidana jadi kita akan lihat perkembangannya,” kata Andika.

Andika pun memastikan akan memberikan kesempatan lagi untuk berkarier kepada Kolonel hendi dan enam anggota TNI AD lainnya.

Ia pun menegaskan bahwa ketujuh anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut akan diberi peluang yang sama dengan anggota TNI AD yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer.

"Kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya.

Tidak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," kata Andika.

Baca: Kemenhub Larang Terbang 3 Pesawat Garuda dan Sriwijaya, Ditemukan Keretakan di Badan Pesawat

Baca: Peti Mati Pria ini Tiba-tiba Bersuara saat Pemakaman, Para Pelayat Tertawa Terbahak-bahak

Total 7 Prajurit

Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved