KABAR Terkini Kasus Istri TNI AU yang Cibir Penikaman Wiranto, Begini Reaksi Sang Suami
KABAR Terkini Kasus Istri TNI AU yang Cibir Penikaman Wiranto, Begini Reaksi Sang Suami
KABAR Terkini Kasus Istri TNI AU yang Cibir Penikaman Wiranto, Begini Reaksi Sang Suami
Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
FS dilaporkan karena komentarnya pada kasus penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Selain harus berurusan dengan hukum, jabatan sang Suami Peltu YNS terpaksa dicopot.
Hal itu diungkapkan oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan pada Senin (12/10/2019).
"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat, (11/10/2019). Dan saat ini Peltu YNS belum dilakukan penahanan," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim.
Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengatakan, rupanya Peltu YNS tidak mengetahui bahwa istrinya telah berkomentar nyinyir pada Wiranto.
Peltu YNS mengaku baru tahu setelah kasusnya viral.
Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.
Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.
Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.
"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer. Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).
Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.
"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/komandan-lanud-muljono-surabaya-kolonel-pnb-budi-ramelan_cibir-wiranto.jpg)