KABAR Terkini Kasus Istri TNI AU yang Cibir Penikaman Wiranto, Begini Reaksi Sang Suami

KABAR Terkini Kasus Istri TNI AU yang Cibir Penikaman Wiranto, Begini Reaksi Sang Suami

Tribun Jatim
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan didampingi Kepala Hukum Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Ikhawanudin (memegang buku) saat ditemui TribunJatim.com, Senin (14/10/2019) menjelaskan fakta baru terkait kasus istri dari Peltu YNS yang memberikan komentar negatif pada Menkopolhukam Wiranto. (Tribun Jatim) 

KABAR Terkini Kasus Istri TNI AU yang Cibir Penikaman Wiranto, Begini Reaksi Sang Suami

Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait pelaporan FS istri dari anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

FS dilaporkan karena komentarnya pada kasus penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Selain harus berurusan dengan hukum, jabatan sang Suami Peltu YNS terpaksa dicopot.

Hal itu diungkapkan oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan pada Senin (12/10/2019).

 

"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat, (11/10/2019). Dan saat ini Peltu YNS belum dilakukan penahanan," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim.

 

Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengatakan, rupanya Peltu YNS tidak mengetahui bahwa istrinya telah berkomentar nyinyir pada Wiranto.

Peltu YNS mengaku baru tahu setelah kasusnya viral.

Peltu YNS akan menjalani sidang terlebih dahulu di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.

Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.

Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.

"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer. Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).

Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019).
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019). (Tribun Jatim)

Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.

"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved