Bulan November Rekening Pejabat Indonesia Dihujani Uang, Totalnya Mencapai Rp 7 Miliar

Uang itu terkirim untuk presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh anggota DPR-DPD yang berakhir masa baktinya pada Oktober ini.

Bulan November Rekening Pejabat Indonesia Dihujani Uang, Totalnya Mencapai Rp 7 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com - Tahun ini, awal November tidak saja menjadi penanda datangnya musim penghujan di sebagian besar wilayah Indonesia tetapi juga hujan uang di rekening para pejabat negara.

Secara akumulasi, nilainya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Uang itu terkirim untuk presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh anggota DPR-DPD yang berakhir masa baktinya pada Oktober ini.

Dana itu terhimpun dalam Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen. Untuk yang memiliki masa bakti penuh, yakni lima tahun, besarnya lebih-kurang setara dengan tiga kali gaji pokok mereka.

PT Taspen akan mencairkannya langsung ke rekening bank masing-masing pejabat negara per 1 November.

Ini berlaku baik untuk pejabat negara yang tidak lagi menjabat di periode 2019-2024 maupun yang masih akan menjabat di periode 2019-2024.

Per 1 Januari, PT Taspen juga akan mulai mencairkan dana pensiun, khusus bagi pejabat negara yang tidak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Pejabat negara yang masih akan menjabat di periode 2019-2024 belum berhak mendapatkan dana pensiun.

Baca: Bertolak ke Kota Langsa, PSMS Bawa 20 Pemain Hadapi Persiraja, Berikut Daftarnya

Baca: Perampok Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Kawasan Perumahan Cemara Asri Diamankan Warga

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sejumlah Pimpinan DPR, Ketua Fraksi DPR, dan Pimpinan Komisi III DPR saat tiba di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/9/2019). 

Menurut Direktur Operasional PT Taspen Ermanza di Jakarta, Senin (14/10/2019),
Presiden Joko Widodo, karena berlanjut ke periode dua, hanya akan menerima THT senilai Rp 83,16 juta.

Bagi Presiden, nilai ini mungkin tidak berbeda jauh dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp 62,7 juta per bulan.

Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mendapatkan THT senilai Rp 60,98 juta sekaligus uang pensiun Rp 21,87 juta per bulan.

Nilai ini, untuk Kalla bukan nilai yang terlalu wah dibanding dengan gaji dan tunjangan wakil presiden 42,1 juta per bulan. 

Walau begitu, nilai ini jauh lebih tinggi dari gaji upah minimum Provinsi DKI tahun ini sebesar Rp 3,9 juta per bulan.

Nilai gaji presiden dan wapres itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved