Kejati Ungkap Ramadhan Pohan Kooperatif saat Dieksekusi, Ditempatkan di Blok Penling Tanjung Gusta

Sumanggar menjelaskan Rampo dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.

Ramadhan Pohan (tengah) mendapat kawalan penasihat hukumnya dari hadangan pendemo saat berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017) lalu. TRIBUN MEDAN 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Kejati Sumut akhirnya mengeksekusi  Eks Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan dalam perkara kasus penipuan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Politikus Demokrat yang akrab disapa Rampo itu harus menjalani masa di bui selama 3 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa bekas Wasekjen Partai Demokrat ini pada 11 Oktober 2019 lalu.

"Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat lalu sekitar pukul 1 siang," ucapnya, Senin (14/10/2019) lewat sambungan selular.

Sumanggar menjelaskan Rampo dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.

"Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara," tambahnya.

Ketika dirangkap, ia menyebutkan terpidana dilakukan secara kooperatif.

"Dia (Rampo) datang tak lama tim jaksa Penuntut Umum melayangkan surat pemanggilan. Terpidana kooperatif memenuhi  panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan," beber Sumanggar.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

"Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa," pungkas Sumanggar.

Sementara saat dikonfirmasi, Kalapas Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico membenarkan hal tersebut dan Rampo dan sedang ditempatkan di ruang Pengenalan Lingkungan (Penling). 

"Iya sudah lama kemarin, biasalah kita tempatkan di ruang pengenalan lingkungan. Kalau penempatan masih kita lihat, karenakan tahu sendiri penuh semua kamar yang ada," jelas Nico. 

Seperti diketahui, Putusan hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Dimana karena terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini disebutkan bahwa Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya ibu dan anak, Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved