BAP Istri Serda Z Diserahkan ke Polres Cimahi Terkait Postingan Negatif soal Penikaman Wiranto

Gara-gara postingan negatif sang istri terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto, sejumlah anggota TNI mendapat sanksi dari institusi militer.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers tentang hukuman anggota TNI gara-gara bikin postingan bernada hujatan, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019 

Hukuman tersebut sudah berlaku sejak Sabtu (12/10/2019).

"Sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD berlaku hari ini (kemarin)," ujarnya.

Seperti yang diketahui, hukuman ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa pada 11 Oktober lalu.

Selain itu, pihak TNI pun melaporkan istri prajurit TNI yang telah membuat postingan negatif terhadap Wiranto.

Baca: Ini Detik-detik Istri Dibunuh Pembunuh Bayaran yang Disewa oleh Suami dan Selingkuhannya

3 Anggota TNI

Diberitakan sebelumnya, ada tiga istri TNI yang dilaporkan ke polisi terkait postingan negatif kasus penusukan Wiranto.

Selain LZ istri Serda Z, ada juga IPDL dan FS yang merupakan istri Dandim Kendari Kolonel HS dan anggota POMAU Lnud Muljono Surabaya.

Kolonel Hendi Suhendi merupakan Komandan Distrik Militer Kendari atau Dandim Kendari.

Namun, ia dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial.

Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi juga mendapat sanksi penahanan selama 14 hari.

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru dua bulan menjabat sebagai Dandim Kendari.

Hal tersebut diketahui melalui laman http://kodim1417.kodam14hasanuddin-tniad.mil.id.

Upacara serah terima jabatan dari Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya kepada Kolonel Hendi Suhendi digelar pada 19 Agustus 2019.

Di masa kolonel Hendi Suhendi, posisi Dandim baru diisi oleh prajurit yang berpangkat kolonel.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved