Ternyata Laksamana Muda TNI (Purn) Sony Santoso Dosen Hukum di Salah Satu Universitas di Kota Medan

Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso diketahui dosen hukum di salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara

Editor: AbdiTumanggor
Dok.Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Laksamana Muda TNI (Purn) Sony Santoso dilingkari merah saat menjabat sebagai Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

"Intinya bahwa untuk yang pensiunan TNI itu Polda Metro sudah sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal. Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI kita sudah dengan Pomal jalannya bersama-sama, bareng," tutur Argo.

Saat ini Sony telah diamankan di Pomal.

Meski begitu, Argo belum memaparkan peran Sony maupun statusnya saat ini.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Sony masih berlangsung di Pomal.

Sony Santoso diketahui terakhir bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hingga akhirnya ia pensiun dan beralih profesi sebagai dosen hukum di salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara, dan juga pengajar tamu di sejumlah kampus.

Ia tercatat pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif Provinsi Banten periode 2019.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan enam orang karena diduga akan menyusup saat berlangsungnya aksi Mujahid 212 di Jakarta.

Polisi menciduk enam orang berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42) yang diduga hendak membuat kekacauan.

Dosen IPB Abdul Basith Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Perannya dalam Rencana Chaos Aksi Mujahid

Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka aksi demo rusuh.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing.

Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved