Bergaji Rp 136 Juta Per Bulan, Sebanyak 290 Anggota DPR RI yang Baru Dilantik Absen Rapat Perdana
gaji total anggota DPR RI yang sebelumnya sebesar Rp 72,3 juta per bulan disetujui untuk naik menjadi Rp 136 juta per bulan.
- Uang sidang/paket Rp 2 juta
- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
- Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
- Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
- Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelantikan-575-anggota-dpr.jpg)