Bergaji Rp 136 Juta Per Bulan, Sebanyak 290 Anggota DPR RI yang Baru Dilantik Absen Rapat Perdana

gaji total anggota DPR RI yang sebelumnya sebesar Rp 72,3 juta per bulan disetujui untuk naik menjadi Rp 136 juta per bulan.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

DPR Nikmati Fasilitas dan Gaji Wah.  Beberapa Jam Dilantik, Lebih Setengah Anggota DPR Bolos dalam Rapat Perdana.

Anda tahu, gaji total anggota DPR RI yang sebelumnya sebesar Rp 72,3 juta per bulan disetujui untuk naik menjadi Rp 136 juta per bulan.

Nominal itu bahkan termasuk tunjangan perjalanan, rumah dinas, hingga uang pensiun yang tak kalah besar.

Rapat Paripurna telah menetapkan lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019). Banyak kursi kosong melompong.
Rapat Paripurna telah menetapkan lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019). Banyak kursi kosong melompong. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019).

Prosesi pelantikan diawali pembacaan keputusan presiden oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung RI M Hatta Ali.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamankan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ucap semua anggota DPR yang dilantik.

Setelah pengucapan janji sumpah jabatan, perwakilan anggota DPR RI secara simbolis menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan secara simbolis.

Dengan pelantikan ini pula, sebanyak 575 anggota DPR akan menikmati penghasilan total Rp 50 juta lebih di luar tunjangan lain.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

- Gaji pokok Rp 4,2 juta

- Tunjangan istri Rp 420 ribu

- Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved