Hakim Syamsul yang Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung Langgar Kode Etik

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," seperti dalam putusan kasasi.

Tanggal 9 Juli 2019 juga adalah masa akhir tahanan Syafruddin sehingga Syafruddin pun langsung keluar rutan gedung KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, dalam putusan kasasi itu terdapat dissenting opinion.

Pada putusan itu, Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.

Sementara Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata.

Dan Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved