Bea Cukai Kejar Pelaku Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis
Adapun pengiriman barang melalui e-commerce sudah dipasang program anti splitting sejak tahun lalu, dan kemudian beralih ke modus split jasa penumpang
4. Tanggapan pengusaha
Tahun lalu Bea Cukai telah menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya sebesar 100 dollar AS menjadi 75 dollar AS per orang dalam satu kali transaksi.
Namun, nyatanya langkah tersebut belum terlalu efektif untuk mengurangi maraknya praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta pun meminta agar Bea Cukai bisa kembali menurunkan de minimis value jadi di bawah 50 dollar AS per orang per transaksi.
"Supaya mempersulit mereka lagi. kalau 75 dollar AS dianggap masih ada celah, kalau di bawah 50 dollar AS masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujar Tutum.
Adapun aturan mengenai penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.
Di aturan tersebut, seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yag berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Sementara itu, dari awal 2019 hingga September 2019, Bea Cukai telah menjaring 140.863 dokumen impor degan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis"