JUMAT KERAMAT, Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
JUMAT KERAMAT, Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). 

JUMAT KERAMAT, Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

Imam menyebut penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan takdir yang ia harus jalani.

Imam mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang harus dilaluinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019) petang.

Imam yakin penahanan itu merupakan rencana Tuhan yang tidak akan salah.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah.

Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved