Ini Sikap Polda Metro dan Komnas HAM Terkait Intimidasi Jurnalis saat Liput Demo Mahasiswa
Seorang jurnalis mengalami intimidasi dari oknum kepolisian saat meliput aksi demonstasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Ini Sikap Polda Metro dan Komnas HAM Terkait Intimidasi Jurnalis saat Liput Demo Mahasiswa
TRIBUN MEDAN.com - Seorang jurnalis mengalami intimidasi dari oknum kepolisian saat meliput aksi demonstasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menindak anggota kepolisian yang berusaha menghalangi wartawan dalam pengambilan gambar atau video aksi unjuk rasa di gedung DPR.
Sebagai informasi, wartawan Kompas.com mengalami tindakan intimidasi oleh oknum polisi dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya.
Saat itu, wartawan Kompas.com merekam pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).
Berkait hal itu Argo berujar, saat ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mencari identitas anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut.
"Kami koordinasi dengan Propam. (Identitas masih dicari) baru mau koordinasi," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Menurut Argo, setiap anggota polisi dilarang mengintimidasi wartawan saat bekerja.
Setiap wartawan memiliki hak untuk mengambil gambar dan video di tempat publik.
"Tidak boleh untuk menghalangi media mengambil gambar. Silakan saja mengambil gambar pada setiap kegiatan di tempat publik," ujar Argo.
Baca: AKHIRNYA Polisi Pelaku Pemukulan Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut Ditangkap
Baca: KLARIFIKASI POLISI terkait Video Oknum Petugas Bersepatu Masuk Masjid Pukuli Mahasiswa, Cek Videonya
Baca: Teriakan Ampun Tak Digubris, Polisi Terus Injak Pendemo yang Sudah Lemas Tak Berdaya, Ini Kata Polda
Peristiwa intimidasi terhadap wartawan Kompas.com itu bermula saat wartawan kami yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.
Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang. Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi.
Wartawan Kompas.com merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC. Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.
Wartawan Kompas.com sudah menjelaskan soal profesinya sebagai wartawan sehingga dapat mengabadikan peristiwa tersebut.
Namun, polisi itu tak peduli dan marah. Kompas.com kembali menimpali bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-argo-yuwono.jpg)