Prostitusi Online, Mucikari Hamdani Daeng yang Menjajakan Dua Wanita Divonis Penjara 2,5 Tahun

Mucikari asal Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, tampak hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas.

Tribun Medan / Victory
Terdakwa terduga muncikari melalui aplikasi online Hamdani Daeng alias Kak Dani (25) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa terduga muncikari melalui aplikasi online Hamdani Daeng alias Kak Dani (25) divonis penjara 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2019).

Mucikari asal Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, tampak hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hamdani karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan di Ruang Cakra VI.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah terima atau banding. Terdakwa Hamdani memilih pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Septebrina Silaban.

Putusan itu lebih rendah dari tuntut JPU Eka Kartika Purba selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Kasus ini bermula pada tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan berisi mencari cewek untuk melakukan hubungan seks.

Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIB ketika sedang menyalon saksi korban, Ria Renggalita alias Via dan Rini Utami alias Rini alias Sasa, terdakwaa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya.

Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Ria dan Rini hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan.

"Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan Short Time (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp 300.000," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan.

Sekira jam 22.00 wib, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan. Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709. Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.

"Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut," tandas Eka.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Ria dan Rini. Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggrebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved