KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen? 

Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.

"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.

Baca: Ponsel Terbaru Bulan September, Spesifikasi & Harga Oppo A9 2020, Rincian Fitur Andalan dan 4 Kamera

Yasonna Laoly berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali."

"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif."

"Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tegasnya.

Baca: KPK TERBARU: Setelah Revisi, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi

tautan asal wartakota

Baca: Ponsel Terbaru Bulan September, Spesifikasi & Harga Oppo A9 2020, Rincian Fitur Andalan dan 4 Kamera

Baca: Liga Champions - Hasil Lengkap Liga Champions Grup E - H, Liverpool dan Chelsea Kalah, Barca Imbang

KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved