Polemik Revisi UU KPK
KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya
KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya
KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya
TRIBUN-MEDAN.COM - KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya.
//
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya tidak hanya mengutak-atik kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Conor McGregor Ditantang Youtuber untuk Ajang Pemanasan sebelum Bertanding dengan Youtuber KSI
"Jangan hanya KPK yang diobok-obok kewenangannya, sementara lembaga lain didiamkan saja," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Ia menanggapi soal penyadapan oleh KPK yang harus seizin Dewan Pengawas KPK jika berdasarkan draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR.
Poin itu pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Baca: Ronaldo Menangis Saat Diperlihatkan Video Ayahnya: Saya Tak Pernah Lihatnya, Sulit Dipercaya
Menurut dia, kewenangan penyadapan yang juga dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan tidak diatur dalam undang-undang.
Padahal, pada 2011 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengharuskan pemerintah dan DPR membentuk UU yang mengatur prosedur penyadapan.
Kendati demikian, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan belum disahkan di DPR.
Fickar berpandangan, kewenangan penyadapan setiap instansi akan lebih jelas dengan adanya UU tersebut.
"Jadi ada kesamaan perlakuan pada instansi-instansi yang memiliki kewenangan menyadap, kecuali UU menentukan lain," ujar dia.
Baca: Baskami Ginting Berharap Anggota DPRD Sumut 2019-2024 Tak Ikut Kebiasaan Bolos Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.
Jawaban Irjen Pol Firli Bahuri, Tanggapi Penolakan Wadah Pegawai KPK, 3 Solusi Pengamat untuk Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/savekpk-pesan-pegawai-kpk-untuk-jokowi-ramai-ramai-turun-ke-jalan-bagi-bunga.jpg)