Polemik Revisi UU KPK

KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya

KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya 

KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK TERKINI - Tanggapan Pakar Hukum Pidana: Jangan hanya KPK Diobok-obok Kewenangannya, Alasannya.

//

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya tidak hanya mengutak-atik kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Conor McGregor Ditantang Youtuber untuk Ajang Pemanasan sebelum Bertanding dengan Youtuber KSI

"Jangan hanya KPK yang diobok-obok kewenangannya, sementara lembaga lain didiamkan saja," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Ia menanggapi soal penyadapan oleh KPK yang harus seizin Dewan Pengawas KPK jika berdasarkan draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR.

Poin itu pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Baca: Ronaldo Menangis Saat Diperlihatkan Video Ayahnya: Saya Tak Pernah Lihatnya, Sulit Dipercaya

Menurut dia, kewenangan penyadapan yang juga dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan tidak diatur dalam undang-undang.

Padahal, pada 2011 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengharuskan pemerintah dan DPR membentuk UU yang mengatur prosedur penyadapan.

Kendati demikian, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan belum disahkan di DPR.

Fickar berpandangan, kewenangan penyadapan setiap instansi akan lebih jelas dengan adanya UU tersebut.

"Jadi ada kesamaan perlakuan pada instansi-instansi yang memiliki kewenangan menyadap, kecuali UU menentukan lain," ujar dia. 

Baca: Baskami Ginting Berharap Anggota DPRD Sumut 2019-2024 Tak Ikut Kebiasaan Bolos Kerja

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.

Jawaban Irjen Pol Firli Bahuri, Tanggapi Penolakan Wadah Pegawai KPK, 3 Solusi Pengamat untuk Jokowi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved