Polemik Revisi UU KPK

KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK

KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK 

"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok. Itu harapan saya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, Senin kemarin.

Baca: Viral Dua Wanita Berantem di Acara Pesta Pernikahan, Ternyata Disebut karena Masalah Rendang

Baca: HEBOH Ibu-ibu Berdandan Cantik bak Orang Kaya Berantem Gara-gara Rebutan Makanan di Pesta Pernikahan

Baca: Anggota Dewan Diusir saat Pelantikan DPRD Medan karena Pakai Jaket dan Helm Grab

DPR dan Pemerintah telah menyepakati seluruh poin revisi UU KPK.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam Revisi UU KPK.

Ketujuh poin tersebut adalah:

1. Soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.

3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

7. Sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Setelah itu pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved