Polemik Revisi UU KPK

KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK

KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK 

Ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Baca: LIGA CHAMPIONS MALAM INI: Inter Milan vs Slavia Praha,Dortmund vs Barcelona Jadwal PSG vsReal Madrid

Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Revisi UU KPK Akan Disahkan Hari Ini? Inilah 7 Poin yang Telah Disepakati

TRIBUN MEDAN.com - Revisi Undang-Undang tentang Kompisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan disahkan pada hari ini, Selasa (17/9/2019).

Tujuh poin yang sudah disepakati dalam Revisi UU KPK akan dibawa pada Rapat Paripurna.

Pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK telah disetujui DPR dan pemerintah.

Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved