Polemik Revisi UU KPK
KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK
KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK
KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK
TRIBUN-MEDAN.COM - KABAR TERBARU REVISI UU KPK, TII: Berita Buruk bagi Masa Depan Investasi Indonesia, Pelemahan KPK.
//
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, kesepakatan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia.
Baca: Viral Aksi Polisi Nemplok di Kap Mobil, Hotman Paris Angkat Bicara dan Mau Biayai Sekolah Anak
Baca: Viral Video Detik-detik Perampok Bersenjata Api Menggondol Emas 10 Kilogram dari Toko Emas
Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ini berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia. Pelemahan KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan sinyal buruk yang membuat para pebisnis nasional dan global ragu dengan situasi iklim usaha Indonesia," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Baca: Viral Video Detik-detik Perampok Bersenjata Api Menggondol Emas 10 Kilogram dari Toko Emas
Ia menilai, poin-poin revisi yang menjadi pembahasan tersebut berisiko melemahkan KPK. Hal itu dinilainya membuka ruang bagi koruptor untuk semakin leluasa melakukan kejahatan korupsi.
Selama ini, lanjut Dadang, KPK dipercaya kalangan pengusaha nasional dan global dalam memperbaiki iklim usaha di Indonesia yang bersih, atau bebas dari praktik korupsi.
"KPK melalui sejumlah penindakan dan pencegahannya selama sepuluh tahun terakhir sangat aktif fokus ke hal itu. Dengan posisi dan kewenangan yang lemah seperti sekarang, kerja KPK tentu tidak akan seefektif dulu lagi," ujar dia.
Dadang pernah mencontohkan poin revisi yang melemahkan KPK, yakni keberadaan dewan Pengawas.
Menurut dia, keberadaan dewan pengawas bisa mengancam pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.
Padahal, selama ini sistem pengawasan KPK sudah berjalan baik, secara internal dan eksternal. Di internal, KPK memiliki penasihat, wadah pegawai, dan kedeputian pengawasan internal serta pengaduan masyarakat.
Di eksternal, sudah ada peran dari presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, DPR hingga masyarakat sipil.
Contoh lainnya, menyangkut status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca: KPK- Pendemo Tuntut Novel Baswedan dan Agus Rahardjo Mundur, Aneh tak Tahu Pimpinan KPK, Bayaran?
Ia menilai hal ini tak sesuai semangat United Nations Convention Against Corruption yang mengamanatkan lembaga antikorupsi harus dilengkapi dengan independensi yang kuat, bebas dari pengaruh, dan memiliki sumber daya hingga pelatihan yang memadai.
Poin revisi itu dinilainya juga tak sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi atau The Jakarta Principles 2012 yang mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.
Dari contoh itu, Dadang menilai, komitmen politik pemerintah dan DPR dalam menjamin independensi lembaga antikorupsi masih minim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/savekpk-pesan-pegawai-kpk-untuk-jokowi-ramai-ramai-turun-ke-jalan-bagi-bunga.jpg)