Usulkan Pelantikan Firli Bahuri Dkk Dipercepat, Fahri Hamzah Sebut Basaria Legawa Mengundurkan Diri

Di tengah pro kontra proses pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023, mencuat usulan supaya pelantikan Irjen Firli Bahuri ddk dipercepat

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Usulkan Pelantikan Firli Bahuri Dkk Dipercepat, Fahri Hamzah Sebut Basaria Legawa Mengundurkan Diri

TRIBUN MEDAN.com - Di tengah pro kontra proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, mencuat usulan supaya pelantikan Irjen Firli Bahuri dan kawan-kawan, dipercepat.

Adalah Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengusulkan lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Fahri beralasan, tiga pimpinan KPK sudah mundur dari jabatannya.

"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan, ya sudah dilantik saja langsung (lima komisioner KPK terpilih)," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Tiga pimpinan KPK yang menurut Fahri sudah mundur, yakni Saut Situmorang yang telah menyatakan diri mundur sebagai komisioner KPK serta Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif.

Agus dan Laode sebelumnya menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Hal itu, menurut Fahri, sama dengan mengundurkan diri.

Bahkan, Fahri berpendapat, komisioner KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan tidak menjadi soal jika ikut mengundurkan diri.

Baca: Anak Kecil Nekat Bakar Motor saat Ditilang Polisi, Videonya Viral di Medsos

Baca: Ternyata Ini yang Bikin 4 Anggota KKB Papua Menyerahkan Diri ke TNI-Polri, Simak Pengakuan Mereka

Baca: Berikut Deretan Nama-Nama 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih yang Dilantik Hari Ini

Menurut dia, Basaria Panjaitan akan legawa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK saat ini.

Hanya saja, alasannya tak sama seperti Saut, Agus dan Laode, melainkan demi memuluskan pimpinan baru KPK.

"Tetapi, kalau Ibu Basaria mengatakan lebih baik satu paket, 'saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah, tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru (pimpinan KPK)'," ujar dia.

Fahri melanjutkan, pelantikan lima pimpinan KPK sebelum waktunya tidak melanggar hukum.

Sebab, surat Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur kapan pimpinan KPK memulai tugasnya.

"Itu (pimpinan KPK) juga bisa sekaligus dilantik lima-limanya tidak ada masalah. Secara UU itu tidak salah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia dimulai (bertugas)," lanjut Fahri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved