Ogah Ikuti Jejak 3 Rekannya, Basaria Panjaitan Tegaskan Tetap Jadi Pimpinan KPK sampai Desember
Basaria Penjaitan ogah mengikuti jejak tiga rekannya sesama pimpinan KPK, Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang
"Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara. Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional," kata dia saat dihubungi.
Dia menjelaskan sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, kata dia, tak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim ketentuan pasal 32 ayat (1) poin e UU KPK.
Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
Pada ayat kedua, jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka orang tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian yang dimaksudkan pada ayat pertama dan kedua ditetapkan oleh presiden.
Melihat aturan UU KPK, dia menegaskan, pengunduruan diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden sangat tidak negarawan dan potensial menjadi preseden buruk dalam praktek ketatanegaraan.
"Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum," kata dia.
Fahri Bachmid mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan strategis menyikapi penyerahan mandat pengelolaan KPK.
Menurut dia presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jika merujuk pada Pasal 33A UU 10 tahun 2015 disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK yang menyebabkan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong. Anggota sementara tersebut mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan pimpinan KPK."
Baca: Mama Muda Meninggal Dunia setelah Berupaya Keluarkan Bayi 2 Tahun dari Mobil, Ini Kronologinya
Baca: Viral Kisah Pria Minta Izin ke Ayah Kekasihnya untuk Kencan, Balasan yang Diterimanya Bikin Kaget
Pada Pasal 33 B masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK berakhir saat anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara diaktifkan kembali atau pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses.
”Dengan demikian maka presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada bulan Desember nantinya,” kata dia.
Dia menegaskan presiden harus memastikan segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan secara normal.
Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja KPK sesuai tujuan pembentukan berdasarkan pasal 4 UU KPK yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dapat mengambil langkah mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan cara mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama yaitu sampai pada bulan desember 2019 yang akan datang,” tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab Sampai Desember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/basaria-panjaitan_20170126_163423.jpg)