Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi 3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
TRIBUN MEDAN.com - Keputusan tiga pimpinan KPK, Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dan Laode M Syarief, mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, mendapat respons dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Mahfud MD menilai langkah itu bisa berbahaya untuk pemberantasan korupsi, bahkan berakhir pidana.
Mahfud menjelaskan, jika secara hukum mandat tersebut tidak memiliki implikasi apapun terhadap sistem KPK.
Sebab dalam Undang-undang, KPK bukanlah mandataris Presiden. Namun, kata Mahfud, langkah pimpinan KPK pada Jumat lalu, bisa berbahaya dan berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau itu terjadi ekstremnya berarti pimpinan KPK memberikan mandat lalu tidak bekerja, berarti dia membiarkan terjadi korupsi,” ungkap Mahfud MS dalam acara Kompas Siang yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (15/9/2019).
“Berarti menghalangi pemberantasan korupsi itu bisa diberikan tindakan pidana sendiri kalau mau di ekstrimkan, tapi okelah itukan politik ya,” imbuhnya.
Seperti diketahui permasalahan KPK dan Presiden Jokowi terkait dengan revisi UU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI.
Terpenting, kata Mahfud, dalam menyikapi revisi UU KPK ini faktor komunikasi.
Baca: Istri 26 Tahun yang sedang Hamil Dibakar Suaminya pada Malam Hari, Musababnya Tak Pandai Memasak
Baca: Bambang Widjojanto: Bau Sangit Permilihan Firli Bahuri Dkk, Selamat Datang Otoritarianisme
Baca: Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta
Menurut dia, jauh lebih baik jika kedua pihak bertemu dan mendiskusikan untuk mencari persamaan dalam memandang revisi tersebut.
“Kalau dua-duanya punya maksud baik kan bisa yang satu KPK bikin surat ingin bertemu, yang satu Presiden memanggil KPK legawa mengajak bertemu bicara,” pesan Mahfud.
Mahfud meyakini lewat komunikasi yang baik kesepakataan soal revisi itu akan tercapai.
Sebab, menurutnya, kedua belah pihak sama-sama ingin yang terbaik dalam revisi tersebut.
“Kalau sama-sama ingin baik kenapa gak ketemu? Untuk didiskusikan, kalau saya dengan poin-poin yang disampaikan oleh Presiden itu baik untuk didiskusikan,” kata Mahfud.
Mahfud MD mengingatkan seluruh pihak untuk menanggapi revisi tersebut sesuai dengan jalur undang-undang yang berlaku.
Dimana pemberian mandat oleh pimpinan KPK jelas menyalahi UU yang berlaku. Sebab dalam UU pimpinan KPK hanya boleh memberikan mandat terkait 3 hal yakni pengunduran diri, pensiun dan meninggal dunia.
Oleh karenanya, ia berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah tersebut secara musywarah.
“Kan sama-sama berniat baik, berniat baik itu artinya berhukum, berhukum itu artinya bersabar jadi mari kita ikuti tahap-tahap yang ditentukan UU,” tandas Mahfud.
Baca: MotoGP San Marino - Ambisi Vinales hingga Perseteruan Baru Rossi vs Marquez, Ini Link Live Streaming
Baca: Farhat Abbas Merasa Dihina Status Sosialnya Usai Beredarnya Ejekan Hotman Paris dan Nikita Mirzani
Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.
Berikut ini pernyataan lengkap Ketua KPK Agus Rahardjo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin malam.
Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.
Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan.
Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.
Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.
Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi.
Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR.
DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan.
Baca: Ini Alasan Veronica Koman Baru Angkat Bicara Usai 10 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Papua
Baca: Hendak Ibadah ke Gereja, Rombongan Keluarga Alami Laka Maut di Tol Jagorawi, 3 Tewas dan 6 Terluka
Itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.
Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK.
Karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui.
Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi.
Kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui.
Nah, ini kita betul-betul sangat bertanya-tanya, sebetulnya seperti kemarin disampaikan Pak Syarif, ada kepentingan apa sih? Sehingga buru-buru disahkan.
Jadi poin kami yang paling utama terkait undang-undang.
Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, (kami) tidak mengetahui apa isi undang-undang itu.
Bahkan, kemarin kami menghadap Menkumham untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa.
Nah, kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang.
Tapi kalau kita baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK.
Oleh karena itu terhadap undang-undang kami sangat memprihatinkan. Dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK.
Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu.
Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa.
Oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini.
Maka kami, pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.
Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.
Kami menunggu perintah.
Baca: Detik-detik Toyota Rush Ditabrak Kereta Api hingga Terseret Belasan Meter
Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai Bulan Desember, kami menunggu perintah itu.
Dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu.
Mudah-mudahan kami diajak bicara, Bapak Presiden, untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami.
Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tak bisa menjawab.
Jadi demikian, semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan.
Mohon maaf kalau sekiranya kami menyampaikan hal-hal kurang berkenan bagi banyak pihak.
Saat mengumumkan pengembalian mandat itu, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. Sedangkan dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak muncul.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dianggap Berbahaya, Mahfud Anggap KPK Bisa Dipidana karena Pemberian Mandat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-di-just-alvin.jpg)