Ini Alasan Veronica Koman Baru Angkat Bicara Usai 10 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Papua
Aktivis asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka provokator terkait isu Papua, Veronica Koman akhirnya muncul.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP erkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut aparat kepolisian, setidaknya ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif.
Baca: LIVE STREAMING MotoGP San Marino 2019, Jelang Balapan Diiringi Insiden Marquez vs Valentino Rossi
Baca: Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menggandeng Interpol dan melacak nomor rekening Veronica Koman.
Selain itu, Kepolisian melayangkan surat ke Imigirasi untuk mencabut paspor Veronica Koman.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, kepolisian sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor Veronica Koman.
Penyidik juga melacak nomor rekening Veronika dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, karena Veronica Koman adalah penerima beasiswa dan saat ini sedang menempuh pendidikan S2 di bidang hukum di luar negeri.
Luki mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya.
Namun, kata Luki, sejak 2017 Veronica Koman tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.
Baca: Viral Video Dyah Widyastuti Luput dari Maut, Berhasil Kabur dari Mobil saat Ditabrak Kereta Api
Baca: Elvy Sukaesih Berlinang Air Mata Jelaskan Kondisi Putranya HR, Fitria Tak Terima Disebut Orang Gila
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Polisi juga menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.
Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman sebagai tersangka, kata Luki, sudah dilayangkan ke dua alamat tempat tinggal Veronica Koman yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantah-kapolda-terkait-saldo-rekening-tak-wajar-veronica-koman-jelaskan-biaya-hidup-saat-di-papua.jpg)