Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua

Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua

Editor: Salomo Tarigan
screenshot youtube/kompastv
Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua 

Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua

TRIBUN-MEDAN.com - Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua.

//

Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman menanggapi soal saldo di rekeningnya yang dianggap tak wajar oleh pihak kepolisian.

Baca: DEMO KPK, Pengakuan Pendemo Dibayar Rp 50 Ribu Dukung Revisi UU KPK, Remaja dan Anak-anak Terlibat

Baca: Viral Kisah Sepasang Kekasih yang Sering Dikira Gay, Saat Menikah Penampilan Pengantin Bikin Syok

Menurut Veronica, saldo rekening miliknya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.

Veronica juga mengakui pernah menarik uang di Papua ketika dirinya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.

Sementara terkait dirinya di Surabaya, ia mengakui hanya sekali seumur hidup.

Itupun hanya empat hari ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Dia pun tidak mengingat apakah selama di Surabaya pernah menarik uang atau tidak.

"Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali

penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica dalam

keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

Veronica menganggap pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya

dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya, sehingga dia menilai ini adalah

bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian.

"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat

berlebihan," tuturnya.

Bagi Veronica, waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan

propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk

mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua.

"Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan

aparat untuk kasus ini.

Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa

Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka

seranglah saja si penyampai pesan itu," jelasnya.

"Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. Dan kembali saya

tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus

membungkam informasi yang keluar dari Papua," tambahnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman

sebagai tersangka.

Baca: DEMO KPK, Pengakuan Pendemo Dibayar Rp 50 Ribu Dukung Revisi UU KPK, Remaja dan Anak-anak Terlibat

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 Tahun 46, UU

KUHP pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama

Mahasiswa Papua, Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di

Papua.

Baca: Live MotoGP: Link Live Streaming MotoGP San Marino, Siaran Langsung MotoGP 2019 Minggu (15/9/2019)

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut Veronica tidak hanya memiliki dua rekening atas

namanya.

Penyidik kembali menemukan enam rekening atas nama Veronica Koman, salah satunya

terdapat transaksi yang disebut polisi tidak masuk akal.

"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk

seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat

(13/9/2019).

Baca: 5 Ciri Obat Kedaluwarsa Jarang Diketahui dan Diperhatikan Konsumen, Pastikan Obat Aman Diminum!

Sayangnya Luki tidak menjelaskan detail berapa nilai yang disebut masuk akal tersebut.

Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau

dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.

"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," ujar Luki.

Baca: Mantan Pacar Delon Idol Pamer Foto-foto Mesra dengan Calon Suami, Jill Gladys Segera Menikah Lagi

Baca: DEMO KPK, Pengakuan Pendemo Dibayar Rp 50 Ribu Dukung Revisi UU KPK, Remaja dan Anak-anak Terlibat

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: JOKOWI - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden

Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved