Terima Syarat Dukungan Calon Perseorangan, KPU Medan Sebut Minimal Kumpulkan 6,5 Persen KTP

Ia mengatakan, jika format formulir tersebut berbeda dari yang telah ditetapkan, maka tidak dapat dihitung sebagai dukungan.

TRIBUN-MEDAN/ FATAH BAGIND GORBY
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Nana Miranti mengatakan bakal pasangan calon perseorangan sudah dapat menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Medan mulai 11 Desember 2019.

Hal itu, kata Nana sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.

Di sana mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga bulan lagi untuk bakal calon perseorangan menggumpulkan dan mempersiapkan dokumen syarat dukungan sebelum diserahkan ke KPU Medan.

"Sesuai dengan PKPU 15/2019 jadwalnya sejak 11 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020,” ujar Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, di Medan, Rabu (11/9/2019).

Nana mengatakan, pada pilkada serentak 2020 ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September ada dua jenis dokumen dukungan yang harus dipersiapkan.

Menurutnya, bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Formulir model B.1-KWK perseorangan untuk pilkada 2020 ini ada format tersendiri dan itu harus diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam mengumpulkan dukungan," tambahnya.

Ia mengatakan, jika format formulir tersebut berbeda dari yang telah ditetapkan, maka tidak dapat dihitung sebagai dukungan.

Dikatakannya, ada perbedaan antara formulir model B.1-KWK perseorangan antara pilkada serentak 2018 lalu dengan pilkada 2020.

Pada pilkada 2020 dibagian depan formulir langsung ditempel fotocopy KTP Pendukung.

“Format formulir ini bisa digunakan sebagai panduan tahap awal untuk calon perseorangan yang sedang bersiap-siap, sedangkan aturan detailnya akan ada regulasi khusus terkait pencalonan nantinya melalui PKPU, juknis atau surat edaran,” ujarnya.

Mengenai jumlah dukungan, Nana menyebut, pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan minimal mengumpulkan 6,5 persen dukungan KTP masyarakat.

Persentase tersebut, kata Nana berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Kalau 6,5 persen dari 1.614.673 pemilih yang ada di DPT Pemilu Serentak 2019, maka jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan di kota Medan itu sebanyak 104.953 KTP," pungkasnya.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved