Siswi SMK Ini Ditangkap Kasus Asusila Sesama Jenis, Korban Tercatat Masih Pelajar SMP
Siswi SMK swasta di Tulungagung ditangkap aparat kepolisian saat sedang berada di hotel dengan pasangannya sesama jenis, Senin (9/9/2019).
"NN kami jerat dengan Undang-Undang Anak, karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.
Polisi memastikan, antara Lala dan Melati ada hubungan asmara. Tidak ada transaksi.
Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.
Baca: Kesal Neymar Tak jadi Datang, Messi Minta Barcelona Beli Si Mungil Lorenzo Insigne
Baca: Hotman Paris: Hei Farhat, Andar, Elza, Im Too Smart Jadi Lawanmu, Sebut Sang Rival Segera Diperiksa
Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.
"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMK Tulungagung Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Sesama Jenis ke Siswi SMP, Ditangkap di Hotel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lala-tersangka-kejahatan-asusila-sesama-jenis.jpg)