Siswi SMK Ini Ditangkap Kasus Asusila Sesama Jenis, Korban Tercatat Masih Pelajar SMP

Siswi SMK swasta di Tulungagung ditangkap aparat kepolisian saat sedang berada di hotel dengan pasangannya sesama jenis, Senin (9/9/2019).

Editor: Juang Naibaho
Surya/David Yohanes
Lala (18), tersangka kejahatan asusila sesama jenis terhadap siswi SMP di bawah umur di Tulungagung. 

Siswi SMK Ini Ditangkap Kasus Asusila Sesama Jenis, Korban Tercatat Masih Pelajar SMP

TRIBUN MEDAN.com - Siswi SMK swasta di Tulungagung ditangkap aparat kepolisian saat sedang berada di hotel dengan pasangannya sesama jenis, Senin (9/9/2019).

Siswi berinisial NN (18) alias Lala itu terjerat kasus dugaan kejahatan asusila terhadap Melati (nama samaran).

Adapun Melati adalah siswi SMP yang masih berusia 16 tahun yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengatakan ada informasi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, tentang tindak kejahatan asusila sesama jenis.

Baca: AKHIR Misteri Hilangnya Novy Chardon, Suaminya John Chardon Divonis 15 Tahun Penjara

Baca: Dipermalukan Guru Karena Ketahuan Tulis Surat Cinta, Seorang Murid SD Bunuh Diri

Baca: 6 Kejanggalan Terkait Raibnya Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Hingga CCTV Tak Berfungsi

Informasi itu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

"Dari penyelidikan itu dipastikan, NN pernah melakukan kejahatan asusila terhadap Melati," terang Tofik, Rabu (11/9/2019).

Perbuatan pertama dilakukan pada Agustus 2019 lalu, di sebuah hotel di tengah kota.

Polisi terus memantau gerak-gerik Lala.

Yang bersangkutan kembali check in di hotel yang sama, Senin (9/9/2019).

Polisi kemudian menggerebek kamar tempat Lala dan pasangan perempuannya.

"Saat dilakukan penggerebekan, korban yang masih anak-anak dalam keadaan bugil," sambung Tofik.

Baca: Setelah Nisa Tewas Dicekik, Pelaku yang juga Rekan Bisnis Nisa, Lucuti Pakaian dan Perhiasan Korban

Baca: Argentina Sukses Benamkan Meksiko 4-0 tanpa Messi, Lautaro Martinez jadi Pahlawan

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan Lala telah mencabuli Melati.

Orangtua Melati secara resmi telah melaporkan dugaan kejahatan asusila itu.

Dari hasil visum, ada luka di organ vital Melati.

"NN kami jerat dengan Undang-Undang Anak, karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.

Polisi memastikan, antara Lala dan Melati ada hubungan asmara. Tidak ada transaksi.

Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.

Baca: Kesal Neymar Tak jadi Datang, Messi Minta Barcelona Beli Si Mungil Lorenzo Insigne

Baca: Hotman Paris: Hei Farhat, Andar, Elza, Im Too Smart Jadi Lawanmu, Sebut Sang Rival Segera Diperiksa

Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMK Tulungagung Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Sesama Jenis ke Siswi SMP, Ditangkap di Hotel

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved