Prostitusi Online Iming-iming Gaji Besar, 31 Perempuan Jadi Korban, Polisi Ungkap Pemaksaan Jadi PSK
Prostitusi Online Iming-iming Gaji Besar, 31 Perempuan Jadi Korban, Polisi Ungkap Pemaksaan Jadi PSK
TRIBUN-MEDAN.COM - Prostitusi Online Iming-iming Gaji Besar, 31 Perempuan Jadi Korban, Polisi Ungkap Pemaksaan Jadi PSK.
//
Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Baca: PESAN Istri pada Suami Sebelum Tewas Gantung Diri Mengharukan, Titip Rawat 4 Anak, Penjelasan Polisi
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini, diketahui tersangka Awi dan Fahlen sengaja memberikan uang pinjaman kepada korban, hingga akhirnya korban berutang kepada mereka.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, dalam perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar.
Bahkan, Fahlen memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi dan mendanai semua biaya perjalanan korban menuju ke Kabupaten Karimun melalui Batam.
Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi.
"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).
Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.
Baca: KPK JADI SOROTAN hingga DEMO DPR, Dewan Pengawas KPK & Kedudukan KPK Dianggap Tidak Lagi Independen
Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.
"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.
"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," kata Ari menambahkan.
Baca: LIGA 1 - Jelang Laga Persipura Jayapura vs Persija, Rabu (11/9/2019) Pukul 18.30 WIB, Klasemen
Lebih jauh, Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.
Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.
"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujar Ari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muncikari-keyko_20180510_182201.jpg)