DPRD Kota Jayapura Siapkan Lahan 10 Hektar secara Gratis untuk Membangun Istana Presiden RI di Papua

Abisai Rollo selaku Ketua DPRD Kota Jayapura Siap Memberikan Lahan Seluas 10 Hektar secara Gratis untuk Pembangunan Istana Presiden RI di Papua.

Editor: AbdiTumanggor
Biro Setpres
Tokoh Papua di Istana Negara Jakarta 

Berikut 9 Permintaan 61 Tokoh Papua pada Presiden Jokowi saat Bertemu di Istana Negara Jakarta di antaranya Membangun Istana Presiden RI di Kota Jayapura. 

Abisai Rollo selaku Ketua DPRD Kota Jayapura Siap Memberikan Lahan Seluas 10 Hektar secara Gratis untuk Pembangunan Istana Presiden RI di Papua.

Tokoh masyarakat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (10/9/2019).
Tokoh masyarakat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (10/9/2019). (Biro Setpres/Muchlis Jr)

////

TRIBUN-MEDAN.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan tokoh Papua dan Papua Barat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pertemuan ini, telah direncanakan Presiden Jokowi sejak bulan lalu setelah adanya kerusuhan di berbagai lokasi Bumi Cenderawasih.

Kerusuhan tersebut terjadi akibat adanya dugaan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, satu di antara perwakilan tokoh Papua, Abisai Rollo selaku Ketua DPRD Kota Jayapura menyampaikan sejumlah permintaan untuk Jokowi.

"Sebelum saya mengakhiri sepatah dua patah kata atau sambutan ini bapak Presiden Jokowi, saya perlu menyampaikan beberapa hal yang dapat disampaikan oleh rombongan Papua dan Papua Barat menjadi catatan penting dalam acara," ujar Abisai.

Berikut 9 permintaan yang disampaikan Abisai Rollo yang dikutip dari Tribunnews.com:

1. Meminta Jokowi untuk melakukan pemekaran provinsi lima wilayah adat, di Provinsi Papua dan Papua Barat

2. Pembentukan Badan Nasional urusan Tanah Papua.

3. Penempatan pejabat-pejabat eselon satu dan dua di Kementerian dan LPMK.

4. Pembangunan asrama nusantara di seluruh kota studi dan menjamin keamanan mahasiswa Papua.

5. Usulan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam Prolegnas 2020.

6. Menerbitkan instruksi presiden untuk pengangkatan ASN honorer di Tanah Papua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved