Modus Prostitusi Online, Pelaku Tagih Hutang Hingga Korban Terpaksa Jual Diri Buat Membayar

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan

KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini, diketahui tersangka Awi dan Fahlen sengaja memberikan uang pinjaman kepada korban, hingga akhirnya korban berutang kepada mereka.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, dalam perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar.

Bahkan, Fahlen memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi dan mendanai semua biaya perjalanan korban menuju ke Kabupaten Karimun melalui Batam.

Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi.

"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).

Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.

Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.

"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.

"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," kata Ari menambahkan.

Lebih jauh, Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.

Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.

"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujar Ari.

Sebelumnya, Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved